Masjid di Kota Cirebon Boleh Gelar Salat Tarawih, Ini Syaratnya

Masjid di Kota Cirebon Boleh Gelar Salat Tarawih, Ini Syaratnya

DIBOLEHKANNYA pelaksanaan Salat Tarawih dan Salat Ied berjamaah tertuang Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021, yang ditandatangi oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin, 5 April 2021. Kendati dibolehkan, pelaksanaannya hanya boleh diikuti oleh 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.

\"Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya di zona hijau atau tidak ada ran Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jumat) maupun salat qiyam Ramadan (Tarawih), dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lain,\" ungkap Digyono, Ketua PD Muhammadiyah Kota Cirebon.

Panduan itu juga meliputi pelaksanan Salat Ied yang menerapkan protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak dan menggunakan masker saat ke masjid. Meskipun aturan tersebut menuai pro dan kontra karena yang dianjurkan ketika salat adalah meluruskan dan merapatkan shaf, namun dengan alasan bahaya dan keselamatan daripada penyebaran Covid-19, maka menjaga jarak menjadi pilihan terbaik.

Selain itu, PP Muhammadiyah juga, lanjut Digyono, mengimbau peserta salat jamaah terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid. Bahkan, mereka mengusulkan pembatasan jumlah jamaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat. Hal ini juga sesuai dengan anjuran pemerintah, yang mengizinkan salat berjamaah digelar dengan syarat dibatasi pesertanya.

PP Muhammadiyah juga menganjurkan anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit komorbid untuk tidak mengikuti kegiatan berjamaah di masjid, musala atau langgar. “Terkait panduan tersebut, kami sudah menyosialisasikanya kepada masjid masjid dan musala yang dikelolah oleh Muhammadiyah,” ungkapnya.

Senada juga dikatakan oleh Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Kota Cirebon. Sekretaris PCNU Kota Cirebon, Bambang Irawan menyatakan,  PBNU juga telah mengeluarkan imbauan secara lisan terkait dengan pelaksanaan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19.

Di mana salah satu poinya adalah pelaksanaan Salat Tarawih dan Salat Ied bisa dilakukan di masjid secara berjamaah, namun dengan mematuhi protokol kesehatan. “Tentunya PCNU Kota Cirebon juga sangat mendukung dikeluarkannya edaran tersebut,” katanya.

Meski Tarawih bisa dilakukan di masjid dengan mematuhi protokol kesehatan, PBNU, kata Bambang tetap menganjurkan dilakukan di rumah. Walaupun tren angka penyebaran Covid-19 tengah menurun, namun tetap saja, masyarakat harus tetap mewaspadai. (awr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: