Mutasi Sarat Kepentingan Politik

Mutasi Sarat Kepentingan Politik

*Berdalih Isi Posisi Kosong Pejabat yang Pensiun SUMBER- Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/5335 SJ tertanggal 27 Desember 2012, tentang larangan mutasi pejabat struktural, enam bulan menjelang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, tak dihiraukan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Mutasi pun diduga sarat kepentingan politik karena dilaksanakan satu bulan menjelang pemilihan bupati. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah (BKPPD) H Supadi Priyatna SH MSi melalui Kepala Sub Bidang Mutasi dan Kenaikan Pangkat Dedi Samanhudi SE MSi berdalih, pelaksanaan mutasi semata-mata karena banyaknya posisi kosong yang pejabatnya memasuki masa pensiun. \"Saat ini ada kekosongan jabatan karena pensiun dan satu meninggal. Eselon II ada tiga orang yang pensiun, satu lagi akan memasuki pensiun awal September mendatang. Pejabat eselon III ada empat jabatan yang kosong, sedangkan untuk eselon IV jumlahnya lumayan banyak ada puluhan, eselon IV kebanyakannya dari kepala SD dan para kepala seksi,\" paparnya, saat ditemui Radar di ruang kerjanya, Selasa (20/8). Diungkapkannya, pejabat eselon II ada dua orang yang telah memasuki pensiun, dan satu orang memasuki pensiun yakni Direktur RSUD Waled dr J Suwanta Sinarya MKes yang pensiun terhitung tanggal 1 Juli 2013, Kepala Dinas Kesehatan dr H Koestedja pensiun tanggal 1 Agustus 2013, sedangkan Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan R Agus Abikusna SH MM akan memasuki pensiun pada tanggal 1 September 2013 mendatang. Di posisi eselon III ada empat jabatan kosong yakni, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Hendra Gunawan yang meninggal dunia Juli 2013, Kepala Bidang Pengembangan Demokratisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Drs H Okas Karyo Asy Hidayat MM yang pensiun 1 Agustus 2013, Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Drs H Moh Yamin Ali yang pensiun 1 Agustus 2013, dan Sekretaris Camat Mundu Bunadi SE. “Substansi dari SE Mendagri hanya bersifat imbauan, bukan aturan baku. Dalam SE Mendagri, mutasi boleh dilaksanakan untuk pengisian jabatan yang lowong, tidak melakukan pemberhentian pejabat, menurunkan jabatan (demosi), dan mengalihkan pejabat struktural menjadi pejabat fungsional, serta melaksanakan putusan pengadilan kepada PNS yang tersangkut masalah tindak korupsi, atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan serta pidana lainnya,” bebernya. Terkait kewenangan mutasi, dijelaskan Dedi, merupakan kuasa penuh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan bupati. Pertimbangan pelaksanaan mutasi adalah efektivitas pelayanan publik. Dengan adanya pejabat definitif, diharapkan pelaksanaan tugas kedinasan dan berbagai kepentingan lainnya dapat terakomodiasi dengan baik. Di tempat terpisah, Sekretaris Indonesia Crisis Center (ICC) Cirebon, Wartono mememprediksi mutasi akan dilaksanakan 5 hingga 10 September 2013 mendatang. Dirinya menuding, mutasi sarat aroma politik. Kabarnya sejumlah jabatan strategis akan diberikan kepada birokrat yang loyal pada pendopo. Jabatan strategis tersebut yakni, Dinas Pendidikan untuk pengamanan guru, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon untuk pengamanan PNS, Dinas Pendapatan Daerah  untuk pengamanan dana kampanye. “Ini A1 (valid, red) mutasi akan kembali digelar antara tanggal 5-10 Septemnber, dan info ini kencang di kalangan pendopo. Kalau dipaksakan akan ada mutasi, sedangkan dalam aturan tidak diperkenankan, berarti bupati kita adalah orang yang suka melanggar,” tuturnya. Menurutnya, dugaan pengondisian sulit ditampik. Sulit untuk mempercayai birokrat akan bersikap netral pada pelaksanaan pilbup. Sebagian birokrat akan tetap loyal sebagai wujud balas budi kepada pendopo, sebagian lagi diprediksi akan main belakang. “Pemkab yang menyatakan netral, pada kenyataannya berbeda, mereka main belakang,” tegasnya. Dikatakannya, banyak yang melakukan gerakan melalui bawahannya untuk mengondisikan pasangan calon bupati Hebat (Heviyana dan Rakhmat). Dan itu merupakan instruksi terselubung pendopo. Bahkan, dirinya pernah memergoki pejabat pemkab melakukan manuver politiknya di lapangan. “Tidak perlu saya sebutkan yang jelas ada, mereka masuk keluar di jam dinas. Harusnya tidak boleh, apalagi istri incumbet maju,” ungkapnya. (via)   JABATAN STRATEGIS YANG DIPEREBUTKAN             TUJUAN Dinas Pendidikan                             pengamanan guru Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) pengamanan PNS Dinas Pendapatan Daerah                     pengamanan dana kampanye   ALASAN PEMKAB NGOTOT MUTASI -        Substansi dari SE Mendagri hanya bersifat imbauan, bukan aturan baku -        Mutasi boleh dilaksanakan untuk pengisian jabatan yang lowong -        Tidak melakukan pemberhentian pejabat -        Tidak menurunkan jabatan (demosi) -        Tidak mengalihkan pejabat struktural menjadi pejabat fungsional -        Tidak melaksanakan putusan pengadilan kepada PNS yang tersangkut kasus hukum FOTO: NUR VIA PAHLAWANITA/ RADAR CIREBON BEBERKAN SE MENDAGRI. Kepala Sub Bidang Mutasi dan Kenaikan Pangkat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Dedi Samanhudi SE MSi, memaparkan alasan mutasi boleh dilaksanakan meski ada SE Mendagri Nomor 800/5335 SJ.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: