MUI: Pasien COVID-19 tanpa Gejala Tetap Wajib Puasa

MUI: Pasien COVID-19 tanpa Gejala Tetap Wajib Puasa

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, pasien COVID-19 tanpa gejala alias OTG yang tau tidak terganggu fisiknya, tetap wajib menjalankan puasa Ramadhan. Meski begitu, kondisi fisik dan kesehatannya tetap harus diperhatikan.

Begitu pula dengan pelaksanaan vaksinasi. Orang yang menjalankan vaksin harus tetap menjalankan puasa.

“MUI menegaskan vaksinasinya tidak membatalkan puasa. Nah, untuk teknis pelaksanaannya bisa melihat kondisi calon penerima vaksinasi,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam dalam sebuah dialog virtual di Jakarta, Selasa (13/4).

Vaksinasi pada siang hari tidak membatalkan puasa. Tetapi, tiap-tiap orang penerima vaksin kondisinya berbeda. “Ada seseorang yang akan divaksin tensi daerahnya rendah, kondisi lapar atau fisiknya lemah karena berpuasa. Tentu screening-nya dinyatakan tidak layak divaksin,: imbuh Asrorun Niam.

Untuk pasien COVID-19 yang tidak bergejala tetap wajib berpuasa. Kondisi kesehatan seseorang juga sangat mempengaruhi. Selain itu, anjuran dari dokter. “Ada yang terpapar, tetapi OTG. Secara fisik tidak terganggu. Maka puasa baginya tetap ajib,” jelasnya.

Sebaliknya, jika orang terpapar COVID-19 kemudian sesuai pemeriksaan medis puasa akan membahayakan kesehatannya, maka boleh tidak puasa. “Nanti dia bisa meng-qada setelah sembuh,” tutupnya. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: