Kejari Indramayu Eksekusi Terpidana Narkotika, Sudah Lama Masuk DPO

Kejari Indramayu Eksekusi Terpidana Narkotika, Sudah Lama Masuk DPO

INDRAMAYU - Terpidana narkotika yang juga DPO, Endang Supriyadi alias Koh Ipin ditangkap usai menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Selasa (13/04).

Putra dari dari Indrawali itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah membeli narkotika golongan I.

Selanjut terpidana langsung dieksekusi sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri di Lapas kelas IIB Indramayu.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Denny Achmad SH MH kepada wartawan saat jumpa.pers usai mengekusi terpidana narkotika ke tahaman Lapas Indramayu.

Denny menegaskan bahwa terpidana sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terhitung dari sejak Bulan Desember 2020 lalu dan Kejari sudah melakukan pencekalan kepada terpidana serta kordinasi ke aparat penegak hukum lain.

Bahkan kordinasi juga dengan aparat Pemerintah Daerah di mana tempat tinggal terpidana, namun tidak ditemukan.

Sebab, lanjut dia, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan panggilan patut dan pencarian di kediaman ataupun di tempat persembunyiannya.

Tapi dia tetap tidak dan baru sekarang bisa dieksekusi. \"Yang jelas terpidana ini sudah masuk DPO Kejari Indramayu. Makanya saat menyerahkan diri yang diantar oleh penasehat hukumnya, langsung kita tahan,\" tegasnya. M

Ditambahkannya, eksekusi terpidana itu sudah ada keputusan Pengadilan Negeri Indramayu itu tertuang dalam SK Nomor 405/Pid Sus/2020/PN. Idm tanggal 18 Februari 2020 Jo putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 103/Pid Sus/2020/PT BDG Tanggal 17 April 2020 Jo putusan Mahkamah Agung RI nomor 3422.K/Pid Sus/2020 tanggal 22 Oktober 2020.

Surat keputusan tersebut memutuskan pertama, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu tersebut.

Kedua, memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 103/Pid Sus/2020/PT BDG Tanggal 17 April 2020 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri IndramayuNomor 405/Pid Sus/2020/PN. Idm tanggal 18 Februari 2020.

Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 Milyar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: