Anggota DPRD Kota Bekasi Dilaporkan Ke Kepolisian, Diduga Setubuhi Gadis
TINDAK asusila diduga dilakukan seorang pemuda berinisial AT (21) kepada PU, gadis belia berumur 15 tahun. Atas tindakannya, AT yang merupakan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi (IHT) kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pelaporan tersebut dilakukan LF, orangtua korban dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
LF menjelaskan, sang anak dan terduga pelaku sudah saling kenal dengan menjalin hubungan sekitar sembilan bulan yang lalu.
”Anak saya kan berpacaran dengan pelaku, kemudian ada kurang lebih 9 bulan mereka berpacaran,” katanya di kantor Polres Metro Bekasi Kota, dilansir dari kantor berita RMOLjabar Rabu (14/4).
Namun, awal mula tindakan asusila yang menerpa sang anak belum diketahui dirinya. Hingga akhirnya sang anak bercerita sering mendapatkan tindakan kekerasan dari terduga pelaku. Kemudian LF bersama anaknya melaporkan kasus tersebut.
Selama berpacaran dengan pelaku diduga mendapatkan aksi kekerasan yang dilakukan AT. Bahkan, PU juga sudah disetubuhi pelaku.
”Kemarin pas di polisi anak saya ngaku sudah disetubuhi sama terduga pelaku, pertama tindak kekerasan lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim,” jelasnya.
LF menuturkan, sejauh ini sudah melakukan visum dan juga sudah menyerahkan sejumlah barang bukti sebagai tindak lanjut untuk proses penyelidikan.
“Kemudian menyerahkan baju PU serta barang bukti lain yang di serahkan ke polisi. Iya itu si terduga pelaku, anak anggota DPRD Kota Bekasi,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan laporan tersebut. Menurut dia, petugas tengah mendalami kasus tersebut.
”Benar ada laporan, masih didalami oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota,” katanya(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: