Masih Dibawah Umur Sudah Berani Lakukan Ini, RH Tak Berdaya Diciduk Polisi
REMAJA berinisial RH adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor. Namun statusnya masih di bawah umur. Usianya baru 14 tahun.
Oleh karena itu, polisi melakukan tindakan diversi alias melakukan penyelesaian di luar peradilan pidana lantaran pelaku masih anak-anak.
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan mengatakan penangkapan pelaku tersebut sebelumnya dilakukan pihaknya pada Selasa (6/4). Saat itu, korban warga Desa Airruai Kecamatan Pemali mengalami pencurian yang motornya hilang pada Minggu (4/4).
“Ada satu tersangka orang masih dibawah umur terkait curanmor, motifnya ingin memiliki. Karena barang apa yang dimiliki temennya juga ingin dimiliki tersangka,” kata Kapolres Bangka kepada wartawan, Kamis (15/3).
“Khusus anak dibawah umur ini dilakukan penanganan khusus, kita lakukan diversi,” kata AKBP Widi seperti dikutip dari Babel Pos (Fajar Indonesia Network Grup).
FH sebelumnya diduga mengambil motor warga yang berada di halaman rumah. Ia memanfaatkan situasi saat pemilik rumah sedang mengobrol bersama tamu di teras samping.
Motor tersebut disadari tidak ada ketika korban melihat sudah tidak ada lagi di halaman rumah pada pukul 19.00 hari itu. Korban sempat bertanya kepada saudaranya apakah memakai motor namun rupanya saudara korban tidak memakainya.
“Korban langsung sadar motornya hilang dan berusaha mencari. Namun tidak ditemukan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka,” jelasnya.
Terkait pelaku FH yang masih pelajar ini kepolisian mendapati modus curanmor yang dilakukan dengan mengincar kendaraan yang tak terkunci stang dan kunci motor ditinggal pemiliknya.
Kasusnya kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bangka terkait tindak pidana sesuai pasal 362 KUHPidana.(trh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: