Malaysia Tak Perlu Keluarkan Status Darurat
KUALA LUMPUR - Ketua Komite Banding untuk Penghentian Proklamasi Darurat yang juga anggota koalisi Pakatan Harapan (PH), Khalid Abdul Samad menyatakan pemerintah Malaysia perlu menarik kembali proklamasi darurat yang sudah ditetapkan.
Anggota parlemen dari Partai Amanah tersebut mengemukakan hal itu ketika membacakan kesimpulan jumpa pers darurat memudaratkan ekonomi dengan menghadirkan Prof Jomo K Sundram, Dr Muhammad Khalid dan Prof Dr Nungsari Ahmad Radhi di Hotel Tamu Kuala Lumpur, Senin (19/4). Prof Jomo Kwame Sundram dan Prof Dr Nungsari Ahmad Radhi hadir secara online sedangkan Dr Muhammad Khalid hadir di hotel.
Pernyataan darurat ini, ujar mantan menteri tersebut, tidak perlu diterapkan walaupun dengan alasan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP). \"Yang kedua, pembicara setuju kondisi darurat merumitkan persoalan ekonomi negara bukan saja hilangnya keyakinan investor asing namun juga investor lokal. Mau berinvestasi di negara sendiri pun tidak tahu apa yang akan terjadi,\" katanya.
Sebelumnya pakar ekonomi Prof Jomo Kwame Sundaram mengatakan bahwa ada \"udang di balik batu\" dalam hampir semua darurat yang pernah diproklamirkan di Malaysia.
\"Darurat pada tahun 1948 karena pemberontakan komunis dilakukan oleh Inggris untuk mengekalkan Malaya sebagai tanah jajahan penting di rantau, manakala darurat 1964 karena konfrontasi dengan Indonesia pula dilaksanakan British untuk menjaga kepentingannya tanah jajahannya yang telah terangkum dalam Malaysia,\" katanya.
Darurat pada 1966 di Sarawak pula, kata Jomo, dilakukan bagi menyingkirkan Stephen Kalong Ningkan sebagai ketua menteri.Darurat 1969 akibat kerusuhan etnis dilakukan oleh pemerintah diantaranya karena Partai Perikatan tidak mendapat mayoritas pemilih dalam Pemilu ketiga namun \"dengan cara tersendiri\" dapat berkuasa di banyak negeri dan tingkat nasional.
\"Darurat pada tahun 1978 karena kerusuhan di Kelantan adalah dilakukan agar BN (Barisan Nasional) dapat menguasai kerajaan negeri Kelantan pada saat itu,\" katanya. Pelaksanaan darurat berlaku 11 Januari hingga 1 Agustus ditetapkan setelah Perdana Menteri Muhyiddin Yassin menghadap Yang di-Pertuan Agong dan menasehati Raja akan keperluan pelaksanaannya bagi membendung penularan COVID-19. (ant/dil/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: