Remaja Asal Lelea Disergap Polisi karena Bawa Ganja

Remaja Asal Lelea Disergap Polisi karena Bawa Ganja

INDRAMAYU - Apes dialami MI (18) remaja asal Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu. Ia disergap polisi karena membawa narkotika jenis ganja kering seberat 43,13 gram.

Keterangan yang dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka MI ini bermula, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Indramayu menerima pengaduan masyarakat adanya peredaran ganja di Kecamatan Lelea sejak awal Ramadan ini.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskoba langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, Satreskoba berhasil mendeteksi keterlibatan remaja MI, salah satu kurir yang selama ini menjadi bagian peredaran ganja.

Karena identitas MI telah diketahui, polisi pun akhirnya dengan mudah mengetahui keberadaannya sekaligus melakukan penangkapan.

Kamis malam (22/4), tersangka MI berhasil ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol E 5376 TL di jalan raya Desa Tugu, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

Polisi yang melakukan penggeledahan, menemukan barang bukti dua linting ganja kering seberat 0,74 gram di dalam bagasi bawah jok motornya. Tidak sampai di situ, Polisi selanjutnya mendatangi rumah tersangka.

Saat menggeledah lemari pakaian milik tersangka, polisi kembali menemukan barang bukti ganja kering seberat 42,39 gram terbungkus kertas nasi.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang buktinya digelandang ke Mapolres Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, tersangka MI mengaku ganja tersebut didapat dari seorang bandar yang biasa dipanggil dengan sebutan Engkong.

\"Iya tersangka MI mengaku ganja itu dari Engkong. Sekarang Engkong buron, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Indramayu,\" katanya, Sabtu (24/4).

AKP Heri menyebutkan, kini terus memproses kasus tersebut. Salah satunya dengan melakukan uji laboratorium barang bukti untuk lebih mengetahui jenis ganja yang disita tersebut.

\"Tersangka kami jerat Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: