Oknum Polisi Terlibat Pencurian BBM

Oknum Polisi Terlibat Pencurian BBM

INDRAMAYU - Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam percobaan pencurian bahan bakar minyak (BBM). Pelaku yang dalam melancarkan aksinya dengan cara mengebor batang pipa distribusi minyak Pertamina itu, ternyata melibatkan seorang oknum polisi. Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah alat yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya. Selanjutnya barang-barang itu dijadikan sebagai barang bukti untuk menjerat kawanan pelaku dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pada upaya percobaan pencurian minyak dari pipa Pertamina, Selasa (20/8) lalu di Desa Legok Kecamatan Lohbener, polisi berhasil mengamankan RS (33) alias Ujang, warga jalan pintu besi Asrama TNI AD Plaju, Palembang, EK (41) warga Dusun Jungklang Pamekaran, Banyusari, Karawangan, dan KA (55) warga jalan Supersemar Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning Palembang. Dari ketiganya, KA diketahui merupakan oknum anggota Polri yang berdinas di Polsek Ilir Timur, Sumatera Selatan. Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang identitasnya telah diketahui. Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Wakapolres Kompol Dasmin Ginting, menerangkan bahwa penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan itu terbongkar saat mereka tengah melancarkan aksinya di jalur pipa Pertamina yang melintasi Desa Legok, Kecamatan Lohbener. Selain di lokasi tersebut, terakhir kalinya kawanan pelaku tersebut juga melakukan tindak kejahatan yang sama di Blok Kalenbojong, Desa Pangkalan, Kecamatan Losarang, Rabu (21/8) dini hari. “Dari tangan mereka (pelaku, red) berhasil diamankan satu set klem berukuran 16 inci, satu sak semen, sebuah karet berwarna hitam yang telah dilubangi, dan sebuah tangga kayu. Selain itu, juga berhasil diamankan 2 rol selang, sebuah buah palu godam, dua buah baud dan mur, sebuah mata bor, serta sebuah Toyota Avanza bernomor polisi E 1209 AO dan Daihatsu Zebra bernopol BG 1989 LD,” terangnya yang didampingi Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra dan Kanit 1 Ipda Asep Dedi, Kamis (22/8). Dengan tegas ia mengatakan jika proses hukum terkait kasus itu akan terus dan tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Meski terdapat oknum anggota Polri yang terlibat di dalamnya, namun hukum harus tetap ditegakkan. “Kepada para tersangka, akan dijerat dengan Pasal 53 ayat 1 dan 2 KUH Pinada, serta Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, serta Pasal 363 Ayat 1 ke 4e tentang pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih,” tegasnya. (cip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: