Calon Kepala Sekolah Tak Masuk Gerbong Mutasi

Calon Kepala Sekolah Tak Masuk Gerbong Mutasi

 CIREBON-Calon kepala sekolah (cakep) harus lebih bersabar lagi. Setelah lima tahun dalam ketidakpastian, waktu menunggu semakin panjang. Pasalnya, khusus 9 cakep SMP/SMA yang sudah lulus ujian tes kepala sekolah tahun 2009, bahkan lulus lagi tahun 2013 ini di Solo, belum juga diajukan nama-namanya oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon. Hal ini disampaikan Sekretaris Disdik, Drs Casir Edy Supriyadi MPd kepada Radar, kemarin. Edy menjelaskan, pihaknya belum membuat draf ajuan cakep untuk dipromosikan menjadi kepala sekolah. Pasalnya, disdik memang komitmen sepanjang belum ada perintah dari pimpinan, Edy tidak dapat melakukan itu. “Belum dibuat drafnya. Tampaknya belum dapat masuk ke mutasi terdekat,” terangnya. Namun, Edy sering mengingatkan agar segera mengisi kepala sekolah yang kosong. Khususnya, untuk tingkat SD banyak kepala sekolah memasuki masa pensiun. Karena itu, diperlukan kepala sekolah baru. Di samping itu, lanjutnya, disdik sudah merekrut cakep melalui LP2KS untuk tingkat SD, SMP, SMA dan SMK di Solo beberapa bulan lalu. Hal ini bertujuan dalam rangka peningkatan mutu managerial kepemimpinan yang diharapkan pemerintah pusat dalam bidang pendidikan. “Perekrutan itu diproyeksikan untuk jabatan kepala sekolah,” ungkap Edy. Tahun 2014 nanti, disdik akan mulai melakukan sistem periodesasi bagi jabatan kepala sekolah. Karena itu, tidak menutup kemungkinan kepala sekolah akan kembali menjadi guru, atau jika ada peluang akan dipromosikan menjadi pengawas sekolah. Sementara untuk tahun 2013 ini, pergantian kepala sekolah hanya dalam sebatas mengisi kekosongan saja. Namun, Edy menerangkan bahwa untuk jabatan kepala sekolah SMP dan SMA, sistem periodesasi akan mulai diberlakukan pada 2013. Tentunya, dengan menyesuaikan kebutuhan atau formasi yang ada. Dengan demikian, simpulnya, periodesasi akan berlaku tahun 2013 untuk SMP, SMA dan SMK, sedangkan SD baru berlaku pada tahun 2014 nanti. Sementara Kepala Disdik Kota Cirebon H Anwar Sanusi SPd MSi menjelaskan, kepala sekolah bukan jabatan struktural. Meskipun demikian, jika wali kota menghendaki pengangkatan calon kepala sekolah bersamaan dengan mutasi terdekat, disdik akan mengusulkannya. “Kami hanya mengusulkan saja. Kebijakan ada di beliau (walikota Ano Sutrisno, red)” tukasnya. Jabatan kepala sekolah bukan struktural yang harus disegerakan mutasi. Artinya, kepala sekolah berbeda dengan pejabat yang akan dimutasi dalam waktu dekat ini. Pehamanan demikian, lanjutnya, harus dipahami sebagai bentuk regulasi kebijakan yang menjadi patokan pemerintah. Menurutnya, aturan penugasan guru sebagai kepala sekolah, diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 tahun 2010. Di mana, disebutkan bahwa guru adalah jabatan fungsional dan dapat ditugaskan menjadi kepala sekolah. “Semua akhirnya akan mengetahui kenyatannya seperti apa,” ucapnya. Untuk penilaian kepala sekolah, lanjutnya, menjadi bagian dari akuntabilitas publik. Disdik wajib memantau dan menilai kinerja kepala sekolah melalui pengawas. Di mana, penilaian tersebut akan dijadikan tolok ukur prestasi kerja kepala sekolah yang bersangkutan. “Periodesasi akan diterapkan,” janjinya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: