Diberlakukan Akhir Tahun, Sanksi Tilang SIM Terbaru

Diberlakukan Akhir Tahun, Sanksi Tilang SIM Terbaru

– Pelanggaran yang mendapat lima poin:

1. Tidak memiliki SIM – Pasal 281 jo ayat 1

2. Berkendara atau mengemudi tidak konsentrasi – Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1),

3 Kendaraan bermotor (ranmor) beroda empat atau lebih tidak dilengkapi persyaratan teknis – Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2)

4. Ranmor beroda empat atau lebih tidak laik jalan Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3),

5. Melanggar aturan perintah, rambu atau marka jalan – Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c,

6. Langgar aturan perintah atau larangan alat pemberi isyarat lalu lintas – Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b,

7. Langgar aturan gerakan lalu lintas – Pasal 287 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c,

8.Ranmor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan Parkir -Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) huruf d,

9. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah – Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a,

10. Ranmor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain – Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a,

11. Ranmor berbalapan di Jalan – Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b

– Pelanggaran yang mendapat 3 poin:

1. Ranmor yang dipakai di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas – Pasal 279,

2. Ranmor yang dipakai di jalan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia – Pasal 280,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: