Diberlakukan Akhir Tahun, Sanksi Tilang SIM Terbaru
5. Mengemudikan sepeda motor tak laik jalan- Pasal 285 ayat (1),
6. Melanggar aturan gerakan lalu lintas, parkir, tak memberi hak utama ranmor yang dapat prioritas, langgar aturan bergandengan dan penampatan dengan kendaraan lain – Pasal 287 ayat (3), (4), (6) ,
7. Tidak bisa menunjukan SIM yang sah – Pasal 288 ayat (2),
8. Tidak menggunakan sabuk pengaman – Pasal 289,
9. Tak pakai helm untuk ranmor selain sepeda motor tanpa rumah-rumah Pasal 290,
10. Pengendara dan penumpang sepeda motor tanpa helm – Pasal 291,
11. Berboncengan sepeda motor lebih dari 2 orang – Pasal 292,
12. Tidak menyalakan lampu ranmor di malam hari dan sepeda motor di siang hari – Pasal 293,
13. Belok dan balik arah tanpa sein – Pasal 294,
14. Berpindah lajur tanpa isyarat atau sein – Pasal 295,
15. Langgar jalur, tak berhenti saat turun naik penumpang, tidak menutup pintu saat jalan – Pasal 300,
16. Ranmor angkutan barang tidak menggunakan sesuai dengan kelas jalan – Pasal 301,
17. Ranmor angkutan penumpang umum ngetem sembarangan, tidak berhenti di halte, keluar trayek – Pasal 302,
18. Ranmor barang angkut orang – Pasal 303,
19. Penyalahgunaan izin ranmor angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurumkan penumpang lain sepanjang perjalanan- Pasal 304,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: