Diberlakukan Akhir Tahun, Sanksi Tilang SIM Terbaru

Diberlakukan Akhir Tahun, Sanksi Tilang SIM Terbaru

5. Mengemudikan sepeda motor tak laik jalan- Pasal 285 ayat (1),

6. Melanggar aturan gerakan lalu lintas, parkir, tak memberi hak utama ranmor yang dapat prioritas, langgar aturan bergandengan dan penampatan dengan kendaraan lain – Pasal 287 ayat (3), (4), (6) ,

7. Tidak bisa menunjukan SIM yang sah – Pasal 288 ayat (2),

8. Tidak menggunakan sabuk pengaman – Pasal 289,

9. Tak pakai helm untuk ranmor selain sepeda motor tanpa rumah-rumah Pasal 290,

10. Pengendara dan penumpang sepeda motor tanpa helm – Pasal 291,

11. Berboncengan sepeda motor lebih dari 2 orang – Pasal 292,

12. Tidak menyalakan lampu ranmor di malam hari dan sepeda motor di siang hari – Pasal 293,

13. Belok dan balik arah tanpa sein – Pasal 294,

14. Berpindah lajur tanpa isyarat atau sein – Pasal 295,

15. Langgar jalur, tak berhenti saat turun naik penumpang, tidak menutup pintu saat jalan – Pasal 300,

16. Ranmor angkutan barang tidak menggunakan sesuai dengan kelas jalan – Pasal 301,

17. Ranmor angkutan penumpang umum ngetem sembarangan, tidak berhenti di halte, keluar trayek – Pasal 302,

18. Ranmor barang angkut orang – Pasal 303,

19. Penyalahgunaan izin ranmor angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikan atau menurumkan penumpang lain sepanjang perjalanan- Pasal 304,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: