Diberlakukan Akhir Tahun, Sanksi Tilang SIM Terbaru

Diberlakukan Akhir Tahun, Sanksi Tilang SIM Terbaru

3. Ranmor tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda – Pasal 284,

4. Sepeda Motor yang dipakai di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan

yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban – Pasal 285 ayat (2),

5. Ranmor beroda empat atau lebih di Jalan tidak memenuhi persyaratan laik jalan – Pasal 286,

6. Ranmor langgar marka jalan, alat pemberi isyarat, dan batas kecepatan – Pasal 287 ayat (1), (2), dan (5),

7. Ranmor tanpa STNK dan STCK, mobil roda empat atau lebih tanpa Surat Uji Berkala dan Tanda Lulus Uji Berkala – Pasal 288 ayat (1) dan (3),

8. tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di jalan – Pasal 298,

9. Mengemudikan ranmor angkutan barang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait – Pasal 305,

10. mengemudikan Ranmor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan – Pasal 307, dan

11. Mengemudikan ranmor umum tanpa izin – Pasal 308

– Pelanggaran yang mendapat 1 poin:

1. Perilaku yang mengganggu fungsi rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, alat pengaman pengguna jalan – Pasal 275 ayat (1),

2. Ranmor umum dalam trayek tak singgah di terminal – Pasal 276,

3. Ranmor tanpa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan p3k – Pasal 278,

4. Pengemudi tidak patuhi petugas kepolisian di jalan – Pasal 282,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: