Diberlakukan Akhir Tahun, Sanksi Tilang SIM Terbaru
20. Ranmor angkutan barang tanpa dokumen perjalanan – Pasal 306.
Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam pasal 36. Bobotnya mulai dari lima hingga 12 poin.
– Penambahan 5 poin:
1. Gaya mengemudi membahayakan nyawa dan barang – Pasal 311 ayat (1)
2. Lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang membuat kerusakan kendaraan atau barang, dan luka ringan – Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2)
– Penambahan 10 poin:
1. Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi – pasal 275 ayat (2)
2. Sengaja mengemudikan Ranmor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang – Pasal 311 ayat (2) dan (3)
3. Kabur saat terlibat kecelakaan dan tidak melapor – pasal 312
– Penambahan 12 poin:
1. Lalai mengemudi sehingga jadi penyebab kecelakaan dengan korban luka berat dan meninggal dunia – Pasal 310 ayat (3) dan (4)
2. Sengaja mengemudikan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang- Pasal 311 ayat (4) dan (5).
Meski aturan tersebut sudah berlaku namun, saat ini masih dalam tahap sosialisasi yang akan berlangsung selama 6 bulan. Rencananya paling cepat diterapkan pada akhir tahun.(fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: