KPK Panggil 5 Pejabat Bank Panin, Terkait Kasus Suap Pajak

KPK Panggil 5 Pejabat Bank Panin, Terkait Kasus Suap Pajak

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Administrasi Keuangan atau Chief of Finance Officer Bank Panin Marlina Gunawan, Selasa (8/6). Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

Selain Marlina, penyidik ​​juga akan memeriksa Kepala Bagian Akuntansi Keuangan Bank Panin Hari Darna serta tiga Staf bagian Pajak Bank Panin Hendi, Tikoriaman, dan Edryoko Dwi Hardono.

\"Mereka diperiksa untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji),\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/6).

Sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau terkait dengan pemeriksaan pajak tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka dilakukan pada, Selasa 4 Mei 2021.

Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) sebagai Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) sebagai konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan terakhir Agus Susetyo (AS) sebagai konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: