Laporan Internal Bocor, Ungkap 60 Persen Produk Nestle Tidak Sehat

Laporan Internal Bocor, Ungkap 60 Persen Produk Nestle Tidak Sehat

JAKARTA - Laporan internal Nestle bocor. Dalam laporan The Financial Times, disebutkan bahwa terdapat 60 persen produk perusahaan tersebut yang tidak memenuhi definisi sehat.

Dalam dokumen internal perusahaan internasional asal Swiss itu, disebutkan bahwa mayoritas produk mereka tidak sehat dan ada beberapa kategori makanan yang tidak akan memenuhi definisi tersebut, sekalipun dilakukan berulang kali inovasi.

Ukuran terkait kriteria sehat tersebut diambil dari Australia Health Rating System. Yang menggunakan rentang skor 1-5.

Dengan skor 5 berarti sangat sehat dan di bawah 3,5 tidak sehat. Ternyata produk Nestle yang mendapat skor di atas 3,5 hanya 37 persen saja.

Perhatian terhadap nutrisi disebutkan sedang menjadi fokus Nestle pada beberapa tahun terakhir.

Kepala Eksekusif Nestle, Mark Schneider mengakui, ada desakan konsumen untuk mengurangi obesitas dan mempromosikan makanan sehat.

Bagaimana dengan produk Nestle di Indonesia? Dalam keterangan tertulis, disebutkan bahwa 60 persen produk Nestle yang dibahas bukan termasuk pada seluruh portofolio perusahaan.

Selain itu, di Indonesia Nestle telah memproduksi produk yang sesuai dengan ketentuan gizi, keamanan dari BPOM hingga sertifikasi halal.

\"Nestle menjamin kualitas dan keamanan produk untuk konsumen kami,\" katanya.

Sementara itu, BPOM menyebutkan, informasi tentang produk Nestle yang tidak sehat, tidak berkaitan dengan keamanan dan mutu pangan.

BPOM menyebut informasi produk Nestle tak sehat itu lebih menyoroti soal kandungan gizi produk, khususnya kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL).

Kandungan GGL ada dalam Informasi Nilai Gizi (ING) yang wajib dicantumkan dalam label produk. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 22 tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

Adapun soal keamanan dan mutu pangan, BPOM mengklaim telah melakukan proses evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, gizi dan label.

\"Termasuk pencantuman ING dalam memberikan Nomor Izin Edar (NIE) produk pangan olahan, termasuk produk Nestle yang beredar di Indonesia,\" demikian pernyataan BPOM. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: