Keterangan Azis akan Dibawa ke Sidang, Diperiksa Hampir 9 Jam, Bungkam pada Media

Keterangan Azis akan Dibawa ke Sidang, Diperiksa Hampir 9 Jam, Bungkam pada Media

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dengan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Walikota nonaktif Tanjungbalai Sumatera Utara M Syahrial (MS). Pertemuan tersebut diduga dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin sekitar Oktober 2020 lalu. Selain itu, penyidik juga menelusuri ihwal awal perkenalan Azis dan Robin.

Penelusuran itu dilakukan kala penyidik memeriksa Azis dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai. ”Azis Syamsuddin, Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan awal perkenalan saksi dengan tersangka SRP dan dugaan memfasilitasi oleh saksi untuk dilakukannya pertemuan dirumah dinas jabatan Wakil Ketua DPR, antara tersangka SRP dengan tersangka MS,\" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6).

Ali Fikri mengatakan, keterangan materi pemeriksaan selengkapnya dalam pemeriksaan itu telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. “Dan akan disampaikan nanti di depan persidangan Tipikor,\" kata Ali Fikri.

Sebelumnya, Azis diketahui mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (7/5) lalu. Pemanggilan terhadap Azis dilakukan penyidik lantaran politikus Partai Golkar tersebut diduga memiliki peran dalam sengkarut kasus ini.

Mantan pimpinan Komisi III DPR ini diduga sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Robin dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020. Dalam pertemuan tersebut Syahrial diduga meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.

KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan. Selain di Tanjungbalai, Robin dan Azis Syamsudin diduga pernah bersekongkol dalam penanganan perkara korupsi lainnya yang dilakukan KPK. Dalam pertimbangan putusan pelanggaran etik Robin, Dewan Pengawas KPK menyatakan Robin pernah menerima uang Rp3,15 miliar dari Azis.

Dari total uang Rp3,15 miliar tersebut, Robin disebut memberikan Rp2,55 miliar kepada Pengacara Maskur Husain. Sementara Robin menerima jatah sebanyak Rp600 juta. Meski demikian, Dewan Pengawas KPK menyebut Azis membantah pemberian itu.

KPK juga telah mencegah Azis Syamsudin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. KPK sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan. Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya.

Sementara itu, Azis bungkam atau tidak memberikan komentar usai diperiksa tim penyidik KPK. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.37 WIB. Usai hampir sembilan jam diperiksa sejak sekitar pukul 08.00 WIB, Azis tak melontarkan satu kata pun kala berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan dikawal ajudannya. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: