Mendikbudristek: Tatap Muka Cukup 2 Jam

Mendikbudristek: Tatap Muka Cukup 2 Jam

MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluruskan masalah pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Dia menegaskan PTM terbatas tidak sama seperti sekolah tatap muka biasa. Menurut Nadiem, hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Apa yang Bapak Presiden Joko Widodo sampaikan pada Senin (7/6) lalu benar bahwa pembelajaran yang kami upayakan bersama adalah tatap muka terbatas. Sekali lagi, terbatas,” kata Nadiem Makarim di Jakarta, Rabu (9/6) lalu.

Dia lantas mengutip pernyataan Presiden Jokowi bahwa dalam melaksanakan PTM terbatas, satuan pendidikan bisa mengatur satu kelas hanya diisi 25 persen murid. Kegiatan belajar mengajar hanya dua jam.

Satu minggu hanya dua kali pertemuan. Menurutnya, sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda, tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan dan di bawah batas maksimal yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dia menegaskan tidak ada perubahan dalam SKB. \"SKB tersebut menuangkan aturan maksimal. Sekolah bisa menerapkan PTM terbatas dengan sedikit demi sedikit,\" ucapnya. Diketahui bahwa sekitar 30 persen satuan pendidikan telah melakukan PTM terbatas sesuai situasi dan kondisinya masing-masing. Sebagian baru memulai PTM terbatas beberapa bulan terakhir.

Ada pula yang sudah melakukan PTM terbatas sejak Agustus 2020. “Seperti halnya para guru, orang tua, dan murid yang saya dengar langsung keluhannya dalam melakukan pembelajaran jarak jauh. Bapak Presiden juga menyampaikan kepeduliannya,” sebut Nadiem.

Dia menjelaskan Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pembelajaran jarak jauh pada kenyataannya menyulitkan anak, orang tua, dan guru. “Beliau menyampaikan, kita harus memiliki keberanian untuk mendorong PTM terbatas yang tentu saja disertai penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tutup Nadiem.

Sebelumnya, Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan penyelenggaraan pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (PAUD Dikdasmen) di masa pandemi Covid-19 yang bisa membantu kelancaran penyelenggaraan PTM terbatas. (esy/jpnn)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: