Hukuman Jaksa Pinangki Berkurang 6 Tahun, Komisi Yudisial Tak Berwenang Menilai

Hukuman Jaksa Pinangki Berkurang 6 Tahun, Komisi Yudisial Tak Berwenang Menilai

JAKARTA – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas masa hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari dirspons banyak pihak.

Komisi Yudisial (KY) pun angkat suara. Hukuman Pinangki dipotong dari semula 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun.

Pinangki merupakan terdakwa perkara suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait skandal terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, Joko Tjandra.

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, pihaknya tidak berwenang menilai benar atau tidaknya putusan tersebut. Namun, kata Miko, KY berwenang jika terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara.

“Dengan basis peraturan perundang-undangan saat ini, Komisi Yudisial tidak diberikan kewenangan untuk menilai benar atau tidaknya suatu putusan. Namun, KY berwenang apabila terdapat pelanggaran perilaku dari hakim, termasuk dalam memeriksa dan memutus suatu perkara,” kata Miko dalam keterangannya, Selasa (15/6).

Dikatakan Miko, UU yang berlaku saat ini memberikan kewenangan bagi KY untuk menganalisis putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Analisis itu nantinya menjadi rekomendasi mutasi hakim.

“Putusan yang dianalisis harus sudah berkekuatan hukum tetap dan tujuannya untuk kepentingan rekomendasi mutasi,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Miko mengatakan, masyarakat yang resah atas putusan PT DKI yang menyunat hukuman Pinangki dapat menempuh jalur eksaminasi yang dilakukan perguruan tinggi dan akademisi.

Dari situ, dapat diperoleh analisis yang cukup objektif dan menyasar pada rekomendasi kebijakan.

“Sekali lagi, peraturan perundang-undangan memberikan batasan bagi KY untuk tidak menilai benar atau tidaknya suatu putusan. KY hanya berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran perilaku hakim,” kata Miko.

Diketahui, Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: