Disekap Dua Hari, Bocah SD Ditemukan

Disekap Dua Hari, Bocah SD Ditemukan

INDRAMAYU - Tangis pecah saat RC (10) kembali ke pangkuan orang tuanya. Bocah kelas 4 sekolah dasar itu, dibawa kabur dan disekap selama dua hari sejak Kamis (29/8) lalu oleh HB (42), warga Kampung Cieurih, Kelurahan Langkap Jaya, Kecamatan Lengkong, Sukabumi. Penyekapan itu berakhir Jumat (30/8) siang saat keluarga korban yang melaporkan kejadian itu kepada polisi, berhasil mengendus keberadaan pelaku di kediaman istrinya di Blok Karang Tengah, Desa Leuwigede Kecamatan Widasari yang juga dijadikan sebagai lokasi penyekapan korban. Mulanya pelaku menjemput korban di sekolahnya dan mengajak korban untuk membeli boneka. Korban yang tidak mengenal pelaku, kontan menolak ajakan itu. Hingga akhirnya pelaku yang mengaku sebagai kerabat korban itu, memaksa dan membawa korban ke lokasi penyekapan. Selama disekap, kedua tangan dan kaki korban diikat menggunakan tali. Bahkan mulut korban dibekap menggunakan lakban. Pelaku yang berhasil membawa lari korban, kemudian menghubungi ibu korban, Darti (28) dengan meminta sejumlah uang sebagai tebusan bila menginginkan buah hatinya kembali. Darti yang mendapati anaknya tidak kembali ke kediamannya di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, kaget setelah menerima sejumlah pesan singkat yang dikirimkan pelaku. Apalagi dalam SMS itu, pelaku menyatakan bila permintaannya tidak dipenuhi maka korban tidak akan selamat. “Dia (pelaku, red) meminta untuk menghubungi nomor tertentu yang kemudian diketahui bahwa nomor itu merupakan nomor telepon istri kedua pelaku. Intinya pelaku meminta uang sebanyak Rp30 juta sebagai tebusan,” ungkap Darti. Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra yang didampingi Kanit PPA Hj S Dwi Hartati, menerangkan, bahwa tersangka berhasil diamankan di rumah kontrakan yang berada di Desa Leuwigede, Blok Karang Tengah, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Di rumah kontrakan yang baru disewa pelaku selama dua minggu itulah pelaku berhasil diamankan dan korban dapat diselamatkan. Petugas yang menerima laporan dari keluarga korban segera bergerak setelah mengantongi identitas pelaku. Setibanya di rumah yang dikontrak pelaku, petugas mendapati pelaku di dalam rumah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan korban di dalam sebuah kamar dengan kondisi terikat di bagian tangan dan kakinya. Polisi lalu menggelandang pelaku ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Indramayu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, polisi juga membawa korban untuk kembali dipertemukan dengan keluarganya. “Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan kita akan jerat dengan pasal 328 KUHP tentang penculikan, Undang-Undang penculikan anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” terangnya. (cip)   FOTO: CIPYADI/RADAR INDRAMAYU  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: