PHE Komitmen Lakukan Upaya Penurunan Emisi Karbon

PHE Komitmen Lakukan Upaya Penurunan Emisi Karbon

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) berkomitmen penuh untuk melakukan upaya penurunan emisi karbon. Salah satunya melalui implementasi environment, social and governance (ESG). Hal itu disampaikan oleh Direktur Pengembangan dan Produksi PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Taufik Aditiyawarman, dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Ruang Energi.

Dalam diskusi yang bertajuk “Upaya KKKS Mengurangi Emisi Karbon”, Taufik menjelaskan bahwa penurunan emisi karbon yang dilaksanakan oleh PHE juga selaras dengan kebijakan PT Pertamina (Persero) dalam penerapan ESG, di mana salah satu poinnya adalah penanganan iklim melalui penurunan emisi karbon.

ESG merupakan tiga faktor yang saat ini banyak digunakan untuk mengukur tingkat keberlanjutan dan dampak sosial dari investasi sebuah perusahaan.

“Tentunya beberapa hal yang kami soroti dalam menerapkan ESG ini menjadi tolak ukur alat bantu kami dalam mengukur kinerja kami terhadap environment social and governance. Manfaatnya yakni mengukur strategi keberlanjutan perusahaan, meningkatkan daya saing perusahaan di kancah global, serta meningkatkan investasi dengan mendapatkan akses pendanaan yang lebih rendah,” ungkapnya.

Taufik mengatakan, pada 2010 pihaknya telah melakukan potret di subholding upstream yang memiliki emisi sebesar 9,219 Juta Ton CO2 equivalen. Kemudian, pada 2020, PHE juga melakukan pemotretan dan masih memiliki emisi upstream sebesar 7,854 Juta Ton CO2 eqivalen, dengan sumber emisi terbesar adalah sumber pembakaran dalam dan luar (genset, generator, dan lainnya).

“Adapun faktor terbesar source emission upstream yakni berasal dari combustion sebesar 59 persen, flaring sekitar 29 persen. Dua hal ini yang menjadi fokus PHE untuk melakukan pengurangan emisi CO2 di seluruh asset-aset atau wilayah kerja PHE,” ungkapnya.

Beberapa hal yang juga dilakukan PHE dalam mengurangi emisi karbon, di antaranya yaitu melakukan efisiensi energi dengan mengurangi penggunaan energi dan menerapkan sistem manajemen energi, memodifikasi operasi mesin dan menerapkan pemeliharaan preventif.

Selanjutnya, melakukan subsitusi bahan bakar minyak dengan gas, pemanfaatan gas ikutan untuk bahan bakar pembangkit listrik dan rumah tangga.

Reduksi flaring & venting, pemanfaatan flare gas untuk bahan bakar mesin dan sebagai gas kota. Komersialiasi gas venting untuk industri.

Zero discharge, injeksi air terproduksi untuk pemeliharaan tekanan dan Enchanced Oil Recovery (EOR), mengurangi potensi pencemaran air.

Selanjutnya, reduksi penggunan bahan bakar fosil, efisensi transportasi darat, air dan udara, penggantian transportasi minyak dengan pipa.

“Melalui kebijakan Health, Safety, Security & Environment (HSSE), PHE melakukan penerapan sistem manajemen lingkungan (SML) dan Penilaian Daur Hidup (LCA) melalui program efisiensi energi, pengurangan emisi (target 0,25 persen sesuai KPI/ Key Performance Indicator), penurunan beban pencemaran air, pengelolaan sampah dan limbah B3, pengelolaan sumber daya alam, prinsip refuse, reduse, rcycle, recovery, perlindungan keanekaragaman hayati, pencegahan terjadinya tumpahan minyak, serta pengembangan masyarakat yang berkelanjutan,” ungkap Taufik.

“Itu semua mungkin yang menjadi kebijakan kami dalam mengelola asset-aset kami, mengoperasikan dan memproduksikan sumber daya,” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menyatakan, kewajiban menurunkan emisi gas karbon sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 2016 Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: