Tempat Usaha Ditutup Selama 3 Hari

Tempat Usaha Ditutup Selama 3 Hari

CIREBON- Pemkot Cirebon melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan  Covid-19 Kota Cirebon mulai melakukan penindakan tegas kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait pemberlakuan PPKM Darurat. Dalam pindakan tersebut ditujukan kepada masyarakat yang tidak mengunakan masker dan pelaku usaha yang melanggar aturan.

Pantauan Radar, tim gabungan menindak beberapa toko yang akhirnya ditutup sementara. Salah satunya adalah rumah makan soto yang melanggar ketentuan jam operasional dengan menutup toko pada pukul 21.00 WIB.

Dalam penindakan tersebut, Satpol PP bersama Dishub, TNI-Polri didampingi Sekda Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi melakukan penutupan sementara dengan memasang garis pembatas di depan tempat makan dan juga memasang spanduk penutupan.

Penutupan rumah makan tersebut berlangsung dari kemarin (5/7) hingga Kamis (8/7). Diharapkan dengan melakukan pengetatan tersebut bisa memberikan efek jera kepada pihak atau pedagang yang lain. “Diharapkan bisa memberikan efek jera. Ini semua demi mencegah kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19,” terang sekda.

Ke depannya, kata sekda, pemkot akan terus memperketat seluruh aktivitas masyarakat guna menyukseskan PPKM Darurat. Dia juga mengatakan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kota Cirebon telah memetakan 10 jenis usaha yang diperbolehkan buka selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Antara lain toko, supermarket, minimarket yang menjual sembako dan barang kebutuhan sehari-hari, toko yang menjual bahan material bangunan untuk penunjang kegiatan konstruksi, apotek, toko obat, atau toko alat kesehatan, toko yang menjual alat-alat listrik, toko kelontong yang menjual kebutuhan rumah tangga, jasa layanan fotokopi.

Kemudian toko yang menjual makanan atau bahan makanan, toko yang menjual spare part motor atau mobil di luar aksesoris, serta Toko yang menjual kebutuhan bayi, yang meliputi makanan pendamping asi, diapers, dan sejenisnya (tak termasuk pakaian dan mainan anak). (jerrell)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: