Sidang Tipiring Tembus Rp28 Juta

Sidang Tipiring Tembus Rp28 Juta

CIREBON- PPKM Darurat masih terus berjalan. Termasuk di Kota Cirebon. Dalam pelaksanaannya turut melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon untuk melaksanakan penindakan berupa persidangan terhadap pelanggar aturan PPKM Darurat dengan pemberian sanksi tindak pidana ringan atau tipiring.

Kemarin, sidang tipiring kembali digelar di tempat, yakni di Posko PPKM Darurat Forkopimda Kota Cirebon yang ada di Gunungsari Trend Center (GTC). Sidang pada pukul 09.00 hingga pukul 15.30. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim PN Kota Cirebon Aryo Widiatmoko SH MH dan Hapsari Retno W SH dengan Panitera Elvian Husni dan Dedeh Kuraesin S.H. Dalam sidang tersebut juga turut hadir 3 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) berserta 3 orang staf tata usaha Kejari Kota Cirebon serta 2 PPNS Pemda Kota Cirebon.

Persidangan tersebut berhasil menyidangkan secara langsung 58 orang pelaku usaha yang terbukti melanggar PPKM Darurat. Mereka melanggar Pasal 30 juncto Pasal 22 huruf H Perda No 2 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Dr Taupik Hidayat SH MH menjelaskan, pihaknya setidaknya menindak 28 pedagang yang menjual makanan, minuman, sembako, bahkan pulsa yang ada di Kota Cirebon. Dari hasil tersebut didapatkan total denda sebesar Rp5.300.000. Rata-rata mereka merupakan pedagang kaki lima yang mengaku tidak tahu aturan PPKM Darurat.

“Mereka kita tindak dengan sidang rata-rata ada yang pedagang nasi goreng, bubur ayam, es, ayam geprek, jamu, sembako, bakso, pulsa, warung kopi, bahkan angkringan. Rata-rata denda mereka kisaran Rp100.000 hingga Rp350.000,” ungkap Taupik.

Sementara itu, Taupik mengungkapkan, pihaknya juga berhasil melakukan penindakan terhadap 26 pelaku usaha pertokoan yang ada di Kota Cirebon. Mulai dari toko emas, penjual mobil mekas, aksesoris computer dan handphone, laudry, penjual alat tulis dan juga bengkel yang ada di Kota Cirebon.

“Kita berhasil kumpulkan 26 pelaku usaha yang melanggar dan rata-rata kami denda mulai dari Rp100.000 hingga yang tertinggi yakni toko emas yang kami denda sekitar Rp5.998.000 dengan biaya perkara Rp2.000. Sehingga denda mencapai Rp6.000.000 untuk toko emas. Untuk pelaku usaha pertokoan mencapai total Rp10.800.000,” tambah Taupik.

Selain itu, pihaknya juga berhasil menyidangkan dua distributor rokok di Kota Cirebon dengan denda masing-masing Rp6.000.000 dan Rp200.000 sesuai dengan pelanggarannya termasuk berat atau ringan. Terdapat juga salah satu perusahaan jaring di Kota Cirebon yang didenda sekitar Rp6.000.000. “Total denda produsen dan distributor sekitar Rp12.200.000. Jadi total seluruhnya untuk hari ini (kemarin, red) Rp.28.300.000,” imbuh Taupik.

Sementara itu, tim penindak dari Polres Cirebon Kota terus bergerak dengan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota di bawah tanggung jawab Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan SH SIK MH. Kegiatan tersebut dilakukan dengan menututp pelaku usaha yang masih membuka warung atau tokonya di wilkum Polres Ciko.

“Kita sisir semua wilayah kecamatan di Kota Cirebon. Kita tindak warung-warung dan toko yang melakukan penjualan barang yang tidak sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2021 dan melanggar SE Walikota,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Asti Hermawan Santosa SIK MH.

Dalam kegiatan tersebut, Putu menemukan beberapa pelaku usaha seperti toko pakaian, toko elektronik, showroom mobil, toko kacamatan, toko minuman, konter hp, reflexyologi, toko serba ada, toko tekstil, repair service center, dan konter pulsa yang ada di lima kecamatan di Kota Cirebon.

“Para pelanggar PPKM Darurat ini akan menjalani sidang tipiring yang sudah dipersiapkan di halaman GTC. Kami himbau juga agar semua pelaku usaha bisa patuh dan tunduk untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini,” tutup Putu. (jerrell)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: