Gotong Motor Nyeberang Rel Kereta, PT KAI Daop 3 Cirebon: Denda Rp 15 Juta

Gotong Motor Nyeberang Rel Kereta, PT KAI Daop 3 Cirebon: Denda Rp 15 Juta

CIREBON – PT KAI Daop 3 Cirebon meminta masyarakat tidak nekat nyeberang rel kereta, apalagi sambil gotong motor demi menghindari pos penutupan PPKM Darurat.

PT KAI Daop 3 Cirebon mengimbau masyarakat khususnya pengendara sepeda motor agar tidak melakukan aksi nekat tersebut.

\"Kami memgimbau agar masyarakat tidak memasuki kawasan ruang manfaat jalur rel kereta api. Apalagi dengan menyeret barang berupa motor. Karena hal ini sangat membahayakan bagi keselamatannya,\" ungkap Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, kepada radarcirebon.com, Kamis (15/7/2021).

Selain membahayakan keselamatan masyarakat, menurut Suprapto, perbuatan tersebut melanggar aturan yang terdapat dalam UU No:23/2007 tentang perkeretaapian, dan sesuai aturan tersebut ada sanksi yang menanti.

\"Sesuai UU No 23/ 2007 pasal 199 bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kerera api sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak  Rp 15.000.000,\" ujarnya.

Guna mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, Suprapto menuturkan, pihak PT KAI Daop 3 Cirebon telah menempatkan petugas keamanannya (Polsuska) di daerah tersebut.

Selanjutnya pihak PT KAI Daop 3 Cirebon  akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama yang berada di sekitar jalur KA tentang peraturan perkeretaapian.

Selain hal tersebut, PT KAI Daop 3 Cirebon juga memperbaiki patok batas jalan setapak yang terdapat di lokasi tersebut.

“Kita dari pihak PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan upaya antisipasi, dengan cara menempatkan sejumlah personil security di kawasan tersebut, sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar jalur rel KA, agar ikut membantu memperingatkan kepada para pengguna motor untuk tidak melintas ke jalur KA,” tukasnya.

Selain itu, kata Suprapto, pihaknya mengimbau agar masyarakat  tidak turut membantu terjadinya upaya pelanggaran aturan perkeretaapian, dengan cara membantu melintaskan kendaraan bermotor ke jalur KA. (rdh)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: