Hore… Mulai 1 Agustus Bebas Denda Pajak Mobil dan Motor, Khusus Jabar

Hore… Mulai 1 Agustus Bebas Denda Pajak Mobil dan Motor, Khusus Jabar

BANDUNG – Mulai 1 Agustus 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberi keringanan pajak kendaraan mobil dan motor. Lewat program Triple Untung Plus, bebas denda pajak kendaraan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nanin Hayani Adam mengatakan, program ini, untuk menggenjot pendapatan pajak kendaraan bermotor.

Pemda Provinsi Jawa Barat menggulirkan kembali program pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor. Program bernama Triple Untung Plus akan digulirkan 1 Agustus 2021.

Mantan Penjabat (Pj) Sekda Kota Cirebon ini menambahkan, ada tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program ini.

Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor. Pembebasan denda bagi warga yang terlambat membayar pajak.

Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widyatmoko menambahkan,  program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi COVID-19. Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi.

\"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat,\" katanya.

Dia menjelaskan tulang punggung pajak daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, penurunan  pendapatan dari PKB berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari sektor pajak.

\"Selisih pendapatan dari PKB antara triwulan 3 dan 4 tahun 2020 dan triwulan I dan II tahun 2021 lebih dari 300 miliar atau sekitar 7,64 persen,\" paparnya. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: