Pengedar Togel Dibekuk, Bandar Buron

Pengedar Togel Dibekuk, Bandar Buron

CIREBON -  Dua pengeber judi toto gelap (togel) dibekuk jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Weru, Kabupaten Cirebon. Keduanya yakni Amari alias Aweng (39) Warga Blok Bode Wetan, Desa Kertasari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon dan  Deden Supriyanto (55) warga Desa Megu Gede, Blok Ligung, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa barang bukti uang Rp150 ribu, 2 buah pulpen, 4 lembar sio, 1 buah HP Nokia warna merah, 1 tas warna putih, tempat uang dan kampleng, 30 lembar kampleng, 12 lembar rekapan pasangan, nomor angka pasangan dengan sobekan kardus, dan dua lembar wangsalan. Informasi yang dihimpun Radar Cirebon menyebutkan, Selasa(3/9) sekitar pukul 19.00 WIB Unit Reskrim Polsek Weru mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka kerap menjual dan mengedarkan judi jenis togel di Desa Kertasari, Blok Bode Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah diintai, laporan tersebut ternyata benar. Polisi pun kemudian menggerebek rumah tersangka Deden. Ketika digerebek, tersangka Deden sedang merekap pasangan dari para pemasang judi togel. Saat diinterogerasi polisi, tersangka Deden mengaku, bahwa uang hasil penjualan judi togel tersebut akan diserahkan atau disetorkan kepada tersangka Amari alias Aweng. Tidak ingin buruannya lepas, polisi pun mengajak tersangka Deden untuk menunjukkan rumah tersangka Amari alias Aweng. Kedatangan polisi membuat tersangka kaget. Tanpa perlawanan, Aweng dibawa polisi bersama tersangka Deden ke Mapolsek Weru guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan, Suherman sang bandar judi togel masih dalam pencarian pihak kepolisian dan sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). “Tugas saya hanya menerima setoran hasil penjualan togel dari Amari alias Aweng. Kemudian, uang itu diambil Suherman sang bandar (DPO, red) setiap malam dengan datang ke rumah saya. Sudah sekitar 8 bulan saya bisnis judi togel ini. Saya dapat upah dari Suherman sebanyak 20-30  persen tergantung dari pendapatan penjualan togel itu,” ungkap tersangka Deden yang mengaku mantan sopir angkot. Sementara itu, Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema SH SIK melalui Kapolsek Weru Kompol H Suyono didampingi Kanit Reskim Aiptu Sujatmoko dan Kanit Provos Aiptu Sutisna kepada Radar Cirebon, kemarin(5/9) mengatakan, bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 6 tahun penjara. “Kedua tersangka kami tangkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Dan saat ini kami masih mengejar tersangka lain, yakni Suherman yang merupakan bandar judi togel,” jelas kapolsek Weru.(rdh)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: