Angin Segar Sektor Non-Formal, Pertokoan dan Resto-Cafe Terbuka Diizinkan Buka dengan Prokes Ketat

Angin Segar Sektor Non-Formal, Pertokoan dan Resto-Cafe Terbuka Diizinkan Buka dengan Prokes Ketat

CIREBON- Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021. Pemkot Cirebon juga telah mengatur aturan turunan yang diadopsi dari Inmendagri No 24 Tahun 2021 dalam SE Walikota Cirebon Nomor 443/SE72-PEM.

Dalam regulasi tersebut, diatur beberapa pelonggaran yang diberikan utamanya untuk beberapa sektor dalam menjalankan operasional kegiatannya. Misal saja pada sektor usaha kecil, usaha pertokoan, hingga restoran dan juga warung tegal (warteg).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM Level 4 sudah diterapakan, namun mekanismenya terjadi perubahan berupa pelonggaran pada beberapa sektor yang ada dalam aturan Inmendagri Nomor 24 tersebut.

“Mekanismenya perubahan, bukan relaksasi, karena tidak direkomendasikan untuk relaksasi. Untuk Kota Cirebon ada beberapa perubahan yang secara rill di lapangan sudah diterapkan hari ini (kemarin, red),” ungkap sekda dalam konferensi pers yang diikuti Radar Cirebon, Selasa (27/7).

Gus Mul -sapaan akrab sekda- menjelaskan bahwa terdapat beberapa pelonggaran. Misalkan saja pada swalayan dan toko kelontong yang diizinkan beroperasi. Untuk pedagang kecil mulai dari PKL, pedagang asongan, hingga bengkel dan cuci kendaraan, laundry, dan juga tempat potong rambut dapat beroperasi dalam PPKM Level 4 ini.

“Kita tegaskan bahwa untuk pertokoan dan usaha kecil sudah diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai pukul 20.00. intinya mereka bisa beroperasi,” tutur Gus Mul. Sekda juga menjelaksan bahwa sektor usaha non-kebutuhan sehari-hari memang sudah diperkenankan dalam Inmendagri dengan penerapan protokol Kesehatan. Sehingga, kembali dituangkan dalam SE Walikota.

“Ini adalah bagaimana kita bisa memberikan kepada teman-teman di sektor usaha agar tetap bisa berjalan. Makanya dalam SE ini kami izinkan buka selama pelaksanaannya dilakukan protokol Kesehatan. Ini untuk semua toko,” tambahnya.

Sementara itu juga, warteg dan warung makan akhirnya juga diizinkan untuk makan di tempat dengan menerapkan pembatasan kapasitas yakni maksimal 3 orang dan juga maksimal waktu 20 menit. Sehingga, diharapkan untuk bisa menuruti aturan tersebut.  “Memang dalam pengawsannya pasti ada pro dan kontra, tapi itu bagian dari regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dan diturunkan oleh kita. Ini bagian dari pelonggaran tapi pelaksanaan prokes yang ketat,” ujar sekda.

Dirinya juga menambahkan bahwa untuk restoran dan juga kafe yang memiliki ruang terbuka, dipersilakan untuk ikut serta melakukan dine in dengan aturan yang sudah tersedia. Sementara untuk resto dan kafe yang hanya berada di tempat tertutup, dipersilakan untuk buka dengan delivery dan take away.

“Untuk yang berada di ruangan tertutup masih boleh buka, tetapi tidak boleh makan di tempat. Kalau kafe atau resto yang punya outdoor, bisa diterjemahkan seperti itu, prinsipnya boleh dengan memperhatikan aturan yang ada,” tutur sekda.

Gus Mul juga mengharapkan kepada masyarakat agar bisa memahami kondisi yang ada, utamanya di sector-sektor non-formal. Sehingga, pelonggaran yang ada bisa dilaksanakan dengan baik dan bertanggung jawab. “Sudah dibuka sector non-formal, tetapi kami harapkan pelaksanaan prokesnya bisa dilaksanakan dengan ketat. Itu kunci yang kita harapkan, pelonggaran ini mohon disikapi dengan baik. Jangan sampai terjadi kenaikkan kasus lagi,” tutup sekda. (jerrell)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: