Gempa Alaska, Kemenlu: Warga Negara Indonesia Dipastikan Aman
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) memastikan, warga negara Indonesia (WNI) di Alaska dalam kondisi aman pasca terjadinya gempa magnitudo 8,1 dan sempat memicu peringatan tsunami pada Rabu (28/7).
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha mengatakan, bahwa sejumlah WNI sempat diminta untuk evakuasi setelah gempa mengguncang pesisir Kota Perryville, sekitar 800 km dari Kota Anchorage sekitar pukul 22.15.
Pasalnya, terdapat sejumlah masyarakat Indonesia yang berada di pesisir Kota Seward yang sempat diminta untuk evakuasi ke daratan yang lebih tinggi karena ‘tsunami warning’ namun dibatalkan.
“Sejauh pantauan KJRI SF, mereka dalam keadaan baik,” ujar Judha dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/7/2021)
Judha mencatat, setidaknya ada 61 WNI di Alaska dan mayoritas tinggal di Kota Anchorage. Namun, mereka mengaku tak merasakan gempa tersebut.
“Kami memastikan bahwa Konsulat Jenderal RI di San Francisco akan terus memantau perkembangan dan menghubungi aparat serta simpul-simpul masyarakat Indonesia di kota-kota lain di Alaska untuk mengetahui kondisi mereka,” ujarnya.
Dapat diketahui, bahwa peringatan tsunami sendiri sempat dibunyikan di sebagian wilayah Alaska tak lama setelah gempa terjadi. Menurut USGS, sempat terjadi dua kali gempa susulan berkekuatan 6,2 dan 5,6 SR setelah gempa pertama terjadi. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: