Dampak PPKM, Pendapatan Pemprov Jabar Hilang Rp20 Miliar Per Hari
BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kehilangan pendapatan daerah hampir Rp20 miliar per hari akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kita kehilangan pendapatan cukup signifikan. Hampir Rp20 miliar per hari hilang selama PPKM. Itu provinsi kehilangan pendapatan,” ucap Emil saat jumpa pers melalui Zoom di Bandung, Kamis (29/7).
Ia menjelaskan, total kehilangan pendapatan khususnya di sektor perpajakan sebesar Rp5 triliun. Menurutnya, hal tersebut sudah dikoordinasikan dengan DPRD Jabar.
Diketahui, saat Rapat Paripurna pada Selasa (27/7) banyak pandangan dari berbagai fraksi menyoroti berkurangnya pendapatan. Termasuk berkurangnya pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor
“Total kehilangan pendapatan hampir Rp5 triliun. Kemarin sudah berdiskusi dengan ketua DPRD. Sehingga banyak program yang direfocusing, dikurangi, diskon, dihilangkan,” jelas Emil.
“Banyak orang kecewa merasakan ini-itu. Tapi itu lah realita yang sedang kami hadapi. Mudah-mudahan media membantu menyelaraskan kesepahaman bahwa semua sedang berkesusahan,” tambahnya.
Guna memastikan semua sedang berkesusahan, mantan Wali Kota Bandung itu kembali menggambarkan, dampak pandemi ini ada yang hilang puluhan ribu di jalanan. Ada hilang ratusan ribu di warung. Ada hilang jutaan di restoran. Ada hilang miliran di perusahaan, dan ada yang hilang triliunan di pemerintahan.
“Jadi semua mengalami kesusahan,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai, para pengusaha di sektor pariwisata meminta relaksasi. Seperti penghentian sementara pembayaran beban pajak. Mulai dari pajak PHRI, PPh, Ppn, PBB dan pembebanan pajak PLN. Ia pun mengatakan, mendukung.
“Minta relaksasi? Saya sangat mendukung. Pokoknya mah di mana ada kemudahan untuk rakyat yang sedang susah kami sangat mendukung,” katanya.
Menurutnya, jika relaksasi tersebut ada sebagian dari kebijakan Pemprov Jabar, maka dirinya siap untuk membantu meringankan para pengusaha. Namun jika hal tersebut merupakan kebijakan pusat, maka dikembalikan ke pusat.
“Pembebasan pajak kalau kewenangannya di provinsi pasti kita lakukan juga kemudahan. Ini kita upayakan, misalnya yang kewenangan pajak provinsi lakukan bebas tarif dari bebas tunggakan, persentase tunggakan diturunkan, dan lainnya,” cetusnya.
Ia pun mengaku, sangat paham dengan daya beli masyarakat yang turun. Namun saat ini, kata dia, pemerintah pun sama terdampak.
Mesti begitu, pihaknya akan berempati untuk merelaksasi peringankan pajak asal berada pada kebijakan Pemprov Jabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: