Pengumuman untuk Warga Kota Cirebon, Denda PBB dari Tahun 1995 Dibebaskan, Ini Syaratnya

Pengumuman untuk Warga Kota Cirebon, Denda PBB dari Tahun 1995 Dibebaskan, Ini Syaratnya

CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon memberlakukan penghapusan denda PBB P2 dari tahun 1995, hingga 2020. Kebijakan bebas denda, merespons pandemi covid 19.

Penghapusan Denda PBB-P2 atau pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan, dari tahun 1995-2020, berdasarkan Keputusan Walikota Cirebon nomor 973/Kep.196-BKP/2021.

Melansir Pemda Kota Cirebon, penghapusan denda PBB diberikan bagi yang melakukan pembayaran pada Juni hingga Agustus 2021.

Pembayaran dapat dilakukan di bank bjb terdekat, Bukalapak, Tokopedia, Traveloka, Alfamart atau Indomaret.

\"Ayo Segera Lunasi PBB-P2 Anda! Pajak Lunas, Pembangunan Semakin Meluas, Tidur Pulas!\" demikian pengumuman Pemda Kota Cirebon.

Dilansir dari Info Pajak BKD Kota Cirebon, hingga Sabtu dini hari (31/7/2021), perolehan pajak PBB telah mencapai Rp 14,9 miliar atau 43,54 persen dari target Rp34,4 miliar.

Perolehan ini, lebih rendah dari realisasi pajak lainnya seperti BPHTB yang telah mencapai 60,76 persen, reklame 42,8 persen, restoran 48,68 persen dan PJU 53,05 persen.

Total pendapatan dari pajak daerah telah mencapai Rp 88,8 miliar dari target Rp 192 miliar atau secara persentase baru 46,26 persen. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: