Agustus Sudah Bisa Umroh, Tapi Biayanya Lebih dari Rp 50 Juta, karena Ini

Agustus Sudah Bisa Umroh, Tapi Biayanya Lebih dari Rp 50 Juta, karena Ini

JAKARTA - Kabar ibadah umroh sudah bisa dilakukan warga negara Indonesia, menjadi angin segar. Namun biaya yang dikeluarkan akan membengkak. Sampai Rp 50 juta lebih. Karenanya, tetap tidak disarankan.

Ini terjadi karena ada syarat ketat yang mengatur mengenai perjalanan internasional tersebut. Perjalanan dari Indonesia, tidak bisa langsung menuju Arab Saudi.

Jamaah harus mengikuti penerbangan dengan transit ke negara ketiga. Karenanya, KJRI Jedah tetap meminta agar ibadah ini ditunda dulu.

Kebijakan negara ketiga ini maksudnya, jemaah Indonesia harus transit di negara tertentu. Untuk kemudian melakukan karantina setidaknya 14 hari, baru meneruskan perjalanan menuju Arab Saudi.

Tidak hanya itu, karantina di Arab Saudi juga butuh waktu setidaknya 10 hari. Dengan demikian biaya karantina di negara ketiga, tiba di tanah suci hingga karantina di tanah air, bakal menguras cukup banyak uang. Ditaksir bisa lebih dari Rp 50 juta.

Di masa sebelum pandemi, umroh bisa terlaksana dengan budget sekitar Rp 25 jutaan. Namun jika negara ketiga, maka ada pembengkakan biaya.

Melihat catatan periode umroh sebelumnya, banyak jamaah yang harus merugi. Saat itu karantina di Arab Saudi memakan waktu 10 hari. Sehingga hanya ada sisa waktu 2 hari untuk umroh.

Tidak hanya itu, bakal sulit mencari negara ketiga untuk persinggahan jamaah umroh dari Indonesia.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono membenarkan hal ini. Dengan kasus covid-19 di Indonesia, bakal sulit mencari negara ketiga ini.

\"Di negara ketiga harus karantina 14 hari. Itu kalau negatif, kalau positif akan karantina lagi 10 hari. Lalu pulang dari Arab Saudi harus karantina lagi 8 hari,\" katanya.

KJRI meminta agar jamaah umroh Indonesia untuk sementara waktu. Mahal dan sedikitnya waktu kunjungan di Arab Saudi hanya akan membuat jamaah rugi. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: