Nyetir Mobil, Dul Tewaskan Enam Orang
JAKARTA - Kecelakaan maut terjadi di ruas tol Jagorawi kilometer 8.200 kemarin dini hari (8/9). Tiga mobil terlibat dalam peristiwa yang menewaskan enam orang itu. Ironisnya, mobil yang menjadi penyebab awal kecelakaan tersebut dikendarai oleh bocah berusia 13 tahun. Dia tidak lain adalah Ahmad Abdul Qadir Jaelani alias Dul, putra bungsu musisi Ahmad Dhani. Hingga saat ini, belum bisa dipastikan penyebab kecelakaan tersebut. Sebab, Dul yang menjadi pelaku utama kecelakaan tersebut masih menjalani operasi di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dia mengalami patah tulang dan sejumlah luka lainnya. Bahu kanan Dul diketahui sobek dan ditutup menggunakan kulit yang diambil dari bagian paha. Kecelakaan tersebut sontak membuat heboh. Di dunia maya ramai komentar yang keluar terkait kecelakaan tersebut. Rata-rata, membahas soal usia Dul yang masih 13 tahun, dibiarkan menyetir mobil sendiri. Sudah barang tentu, Dul tidak mengantongi surat izin mengemudi karena masih di bawah usia 17 tahun. Salah satu teman Dul yang bersekolah di SMA Bakti Mulia, Fuad (16), mengatakan jika Dul memang sering membawa mobil kecuali saat sekolah. Menurutnya, sudah sejak 2 tahun lalu (usia 11 tahun) Dul sering menyetir mobil sendiri dan sudah lancar. Remaja 16 tahun itu mengatakan, saat kecelakaan terjadi Dul sedang dalam perjalanan pulang usai mengantar kekasihnya, Arin ke rumahnya di Bogor. \"Dia nggak pernah ugal-ugalan. Kalau sama saya bawa mobil normal aja. Jamnya juga kali dia ngantuk, nggak tau juga,\" tutur Fuad saat ditanya wartawan kemarin. Keterangan berbeda disampaikan pihak keluarga Dul. Paman Dul, Jerry, saat menemui wartawan kemarin mengatakan jika Dhani tidak pernah mengizinkan Dul membawa mobil. Sebelum kejadian, bahkan keluarga sudah menghubungi ponsel Dul, tapi tidak bisa tersambung. Padahal Dhani ingin mengajak anaknya itu ke pernikahan Judika dan Duma Riris di kawasan Keong Mas, TMII. \"Mobil itu pasti milik Ahmad Dhani. Dul sudah dia ajak untuk pernikahan Judika pada jam 5 sore. Sudah dikontak (ditelepon) tetapi tidak bisa masuk,\" tutur Jerry. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto dalam keterangan persnya kemarin mengatakan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.45. Awalnya, mobil Mitsubishi Lancer nopol B 80 SAL yang dikendarai Dul melaju dari arah selatan (Bogor) ke Utara (Jakarta). Meski mengaku belum mengetahui kecepatan mobil tersebut, Rikwanto tidak menampik jika kemungkinan besar laju mobil kencang karena berada di lajur untuk mendahului. \"Karena (pengemudi) tidak konsentrasi, mobil menabrak pagar pemisah sehingga masuk jalur berlawanan,\" terangnya kemarin. Saat bersamaan dengan terbangnya mobil Dul ke jalur Jakarta-Bogor, dari arah berlawanan muncul Mobil Daihatsu Gran Max nopol B 1349 TEN yang juga dalam kondisi melaju kencang. Tabrakan frontal pun tidak terhindarkan. Saking kerasnya tabrakan, mobil Gran Max tersebut terdorong ke belakang hingga menghantam Toyota Avanza B 1882 UZJ. Enam orang penumpang Gran Max tewas. Empat di antaranya meninggal di lokasi kejadian, dan dua lainnya meninggal sesaat setelah mendapat perawatan di RS terdekat. Selain menewaskan enam orang, kecelakaan tersebut membuat enam orang lainnya termasuk Dul terluka berat. Tiga orang lainnya mengalami luka ringan, termasuk Noval, teman Dul yang berada satu mobil saat kecelakaan tersebut terjadi. Ketiga mobil yang terlibat kecelakaan mengalami rusak parah. Selain itu, pagar pembatas tol juga rusak akibat terjangan mobil yang dikendarai Dul. Salah seorang perwira di lingkungan Korlantas Mabes Polri mengungkapkan, sampel urine dan darah milik Dul dan Noval sudah diambil. \"Penyebabnya belum bisa dipastikan. Melihat jam kecelakaan, tidak menutup kemungkinan mengantuk, tapi tidak bisa digeneralisasi dengan merujuk kasus-kasus sebelumnya,\" ujar dia. Pihak Polda Metro Jaya belum memberikan komentar terkait jerat hukum yang bakal dikenakan terhadap Dul. Sebab, sampai saat ini dia belum diperiksa polisi karena masih menjalani operasi. Namun, Rikwanto tidak membantah adanya kemungkinan penerapan pasal kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Apalagi, berdasarkan UU perlindungan anak, Dul sudah boleh dipidanakan karena usianya lebih dari 12 tahun. Jika merujuk UU nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dul melanggar beberapa pasal sekaligus. Selain pasal 77 tentang kepemilikan SIM, ada pasal 88 tentang batasan usia paling rendah untuk memiliki SIM. Kemudian, ada pula pasal 106 tentang kewajiban mengemudi dengan wajar penuh konsentrasi. \"Dia juga bakal dijerat pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 kalau merujuk UU Lalu Lintas,\" lanjut sumber Jawa Pos (Radar Cirebon Group). Pasal tersebut memuat ancaman terhadap pengendara yang lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan serta kerusakan property. Ancaman hukumannya, setiap ayat dalam pasal 310 menyebut ancaman hukuman mulai enam bulan hingga enam tahun penjara. Dalam kasus ini, polisi kembali ditantang menyelesaikan persoalan hukum lalu lintas terhadap publik figur. Beberapa kali kasus kecelakaan yang melibatkan publik figur menguap. Sebut saja M Rasyid Amrullah Rajasa yang dihukum percobaan setelah menewaskan dua orang dalam kecelakaan di Tol Jagorawi awal Januari lalu. Kemudian, ada Ari Wibowo yang mogenya menabrak penyeberang jalan pada 10 Juni lalu di kawasan Jakarta Selatan. Dua hari kemudian, sang korban meninggal setelah sempat mendapat perawatan di RS. Sempat menjadi tersangka, kasus Ari menguap setelah dia memberikan santunan kepada keluarga korban. Di RS Pondok Indah Jakarta Selatan, sejak pagi, rombongan keluarga Dhani terlihat silih berganti menjenguk Dul yang terbaring lemah. Selain keluarga, juga terlihat serombongan teman-teman sekolah dan kekasih Dul, Arin yang masih mengenakan rok sekolahnya. Dhani juga terlihat syok duduk di kafetaria rumah sakit. Setelah Dul dioperasi, Dhani mulai bisa tersenyum lagi. Tidak hanya pentolan Dewa 19 itu yang terlihat khawatir. Maia, mantan istri Dhani sekaligus ibu dari Al, El, Dul juga terlihat mondar mandir dari lantai tempat ruang operasi ke kafetaria. Tampaknya, musibah yang menimpa salah satu anggota The Lucky Laki itu bisa menurunkan ego yang sering diumbar oleh Dhani dan Maia. Buktinya, saat Dul akan dioperasi, sekitar jam 15.00 WIB, Dhani, Mulan, dan Maia terlihat beriringan menuju lantai 2, ruang operasi. Sayangnya, ketiga orang itu belum bersedia buka mulut soal kejadian naas itu. Sekitar jam 16.00 WIB, ibunda Ahmad Dhani, Joyce, dan om Dul, Jerry, menemui awak media untuk memberitahukan kondisi Dul saat itu. \"Bahwa saat ini tadi pagi menjalani operasi pertama dan kedua di tulang rusuk, dan berinfect ke dalam perut. Perkembangan lebih lanjut kami masih menunggu dokter,\" ujar Jerry kepada media. Menurut salah satu karyawan Dhani di RCM yang tidak mau disebut namanya, Dul mengalami patah tulang kaki kanan, memar di kepala, dan ada sobekan besar di bahu kanannya karena terkena kaca. Sedangkan Noval, yang saat kejadian sedang bersama Dul di dalam mobil mengalami patah kaki kiri dan kanan. AHMAD DANI HARUSBERTANGGUNG JAWAB Polisi tak perlu ragu untuk menyidik kasus kecelakaan Dul. Pengajar dan Guru Besar Program Studi Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia Dr Kombes (pur) Bambang Widodo Umar menilai kasus itu memenuhi unsur masuk ranah pidana. \"Itu menghilangkan nyawa orang, tetap harus diproses hukum,\" ujarnya di Jakarta kemarin. Meski hitungan secara hukum, Dul masih anak-anak, Bambang menilai polisi tetap bisa meminta pertanggungjawaban. \"Pemeriksaan bisa sebagai tersangka. Bisa saja didampingi orangtua dan diperiksa petugas tanpa berseragam,\" katanya. Itu dilakukan agar Dul tidak mengalami beban psikologis. Mantan reserse itu menjelaskan, Dul sebaiknya mengikuti proses hukum hingga persidangan. \"Bisa saja ditahan, tentu di tahanan untuk anak-anak di bawah umur,\" ujarnya. Hukuman yang akan diputuskan majelis hakim juga dapat dikembalikan kepada orangtua atau dibina oleh negara. \"Karena masih di bawah umur, orang tua yang harus bertanggung jawab,\" katanya. Secara terpisah, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta Sanusi Pane menilai polisi diuji untuk objektif dalam kasus Dul. \"Kita sudah tahu kasus anak Menko yang berakhir antiklimaks. Dugaan kita, ini juga akan sama,\" ujarnya. Dalam kasus Dul, Neta menilai mobil tersebut melaju dalam kecepatan sangat tinggi. \"Jika mobil tersebut memang dikemudikan Dul, ancaman hukuman berat akan menanti putra Ahmad Dhani. Dul bisa dikenakan pasal berlapis, yakni belum cukup umur sudah mengemudikan mobil, mengemudikan mobil tidak memiliki SIM, dan akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain tewas,\" katanya. Para korban yang terluka dan mobilnya rusak serta keluarga korban tewas bisa melakukan tuntut pidana dan perdata (ganti rugi) kepada Dul dan orangtuanya. Polisi juga harus meminta pertanggungjawaban hukum dari Dhani sebagai orangtua Dul. \"Kalau mobil itu milik Dhani, bisa juga dianggap terlibat. Soal dia menyatakan tidak tahu itu nanti dibuktikan dalam pemeriksaan polisi,\" katanya. Dul, lanjut Neta, juga harus dicek urine oleh Badan Narkotika Nasional. \"Masyarakat berharap polisi benar-benar profesional dan tidak melihat latar belakangnya sebagai anak artis atau anak tokoh. Keadilan itu buta,\" katanya. (yas/byu/rdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: