Dewan Soroti Pejabat Berstatus Tersangka dalam Mutasi

Dewan Soroti Pejabat Berstatus Tersangka  dalam Mutasi

*****Harusnya Ada Sanksi, Bukan Ikut Gerbong Mutasi   KEJAKSAN- Mutasi yang digelar Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM terus dipersoalkan. Fraksi Partai Demokrat bahkan menggelar pertemuan tertutup, kemarin, guna membahas persoalan mutasi. Anggota Fraksi Partai Demokrat Drs Cecep Suhardiman SH MH mengatakan, persoalan mutasi menjadi perhatian serius fraksinya. Bagi mereka, mutasi yang digelar wali kota penuh kejanggalan. Ada beberapa persoalan yang disikapi fraksinya, terutama soal penempatan pejabat  pada posisi yang kurang tepat. Seperti Ir Eddy Krisnowanto MM yang semula menjabat kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), justru dipindah menjadi kepala Inspektorat. Dikatakan Cecep, Eddy yang memiliki basic insinyur, mestinya duduk di Dinas PUPESDM. Posisi inspektur lebih tepat adalah seorang auditor. Dan yang memiliki kompetensi itu, kata Cecep, justru sekretaris Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan  Daerah (DPPKD) Kota Cirebon, Gatot. Tidak hanya itu, Cecep juga menyoroti salah satu pejabat eselon III yang nyata-nyata ditetapkan sebagai tersangka pihak kepolisian (dugaan korupsi), malah tetap mendapatkan posisi empuk. Wali kota, sambung Cecep, mestinya berani memberikan sanksi yang tegas, bukan menggeser posisi pejabat yang berstatus tersangka tersebut. “Sudah jelas menjadi tersangka, ini malah digeser. Ini  menunjukkan wali kota tak serius membenahi birokrasi. Buktinya sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sempat akan ditahan, malah tetap diberikan porsi jabatan,” kata Cecep. Terpisah, politisi Partai Golkar Andi Riyanto Lie mengingatkan wali kota untuk bisa meniru langkah Gubernur DKI Jakarta, Jokowi, yang melakukan lelang jabatan. Lelang jabatan, kata Andi, terbukti membawa hasil yang lebih baik dan objektif. “Kalau perlu sewa pihak ketiga untuk melakukan fit and proper test, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atau kekecewaan seperti sekarang ini,” katanya. Andi Lie juga menyoroti masih bercokolnya pejabat yang sedang menghadapi persoalan hukum, justru tetap dberikan jabatan yang sama. “Kalau memang bermasalah dengan hukum, lebih baik mengundurkan diri supaya jangan menjadi beban bagi pemkot,” tegasnya. ANO ANGGAP PRO KONTRA HAL BIASA Sementara itu, pro dan kontra dari mutasi perdana pasangan Ano-Azis sudah diprediksi Wali Kota Cirebon, Drs H Ano Sutrisno MM. Mengetahui ada pihak yang tidak puas dengan hasil mutasi, Ano menganggap sebagai bagian dari dinamika perjalanan birokrasi. Hal ini disampaikan kepada Radar, kemarin. Ano mengatakan, dalam kebijakan mutasi, pasti ada pro dan kontra. Ano sudah memprediksi hal itu jauh hari sejak mutasi belum digelar. “Itu sudah biasa,” ucapnya, santai. Menurutnya, mutasi pasti kental dengan kepentingan dan keinginan berbagai pihak. Siapa pun itu, ada muatan lain saat menghendaki jabatan tertentu. Tidak sedikit, berbagai cara dilakukan untuk memuluskan langkah menduduki jabatan tersebut. Namun, dalam mutasi pasangan Ano-Azis, sudah berkomitmen untuk mengutamakan pendekatan normatif berdasarkan kompetensi. Dikatakan, syarat untuk menduduki jabatan tertentu ada dalam aturan. Karena itu, kompetensi, kinerja baik dan prilaku, menjadi penilaian yang tidak dapat dipisahkan dalam menentukan jabatan mutasi pasangan Ano-Azis. terkait pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil mutasi perdana Ano-Azis, pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Cirebon, tidak mempermasalahkan hal itu. Pasalnya, konsekuensi resiko mutasi adalah pro dan kontra. “Saya tidak mungkin memuaskan seluruh elemen yang berkepentingan,” tukasnya. Di manapun, mutasi selalu menuai pro dan kontra. Pasalnya, kata Ano, mutasi sangat kental dengan rasa suka dan tidak suka. Ano-Azis tidak mungkin dipaksakan untuk memuaskan seluruh pihak. Meskipun menuai pro dan kontra, pasangan pemimpin Kota Cirebon itu tetap akan kembali menggelar mutasi dalam waktu dekat. Diagendakan, sekitar dua bulan ke depan, akan ada mutasi lanjutan untuk membenahi birokrasi di Pemerintah Kota Cirebon. Di mana, pejabat yang memiliki pendidikan, kompetensi, kinerja baik dan berprilaku baik, akan diberikan kesempatan menduduki jabatan. Sementara, terkait kekecewaan dr Bambang Sunarto yang tidak dimasukan dalam gerbong mutasi kemarin, hal ini di luar kehendak wali kota. sebab, lanjut Ano, dr Bambang Sunarto memiliki latar belakang pendidikan dan kompetensi di bidang kesehatan. Sedangkan, tiga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bidang kesehatan, belum ada kursi jabatan eselon tiga yang kosong. Tiga OPD yang dimaksud Ano adalah Dinas Kesehatan,  Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB), dan bappeda. “Kita masih mencari tempat untuk dr Bambang,” bebernya. Ano menginginkan dr Bambang Sunarto menempati jabatan yang sesuai dengan kompetensi. Alasan ini, ujarnya, menjadikan dokter yang bertugas di RSUD Gunung Jati itu, masih belum mendapatkan mutasi. “Harus dipikirkan, pejabat eselon tiga di tiga OPD itu masih isi. Kalau Pak Bambang dipaksakan di salah satu OPD, berarti harus menggeser orang. Ini tidak semudah membalikkan telapak tangan,” paparnya. Untuk sementara, dr Bambang tidak dimasukan ke manapun. Dimungkinkan, dalam gerbong mutasi berikutnya, hal ini akan dilakukan. Kepala Bidang Mutasi BK-Diklat Mundirin SSos menjelaskan, pihaknya sudah diperintahkan wali kota untuk memanggil dr Bambang Sunarto. Tujuannya, memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan, agar dapat memahami kondisi yang ada. Menurutnya, kebijakan wali kota yang tertuang dalam mutasi kemarin, sudah dirapatkan dan dipikirkan matang-matang. Secara menyeluruh dan berbagai sisi, baperjakat melakukan pendalaman dan pembahasan. Artinya, apa yang tertuang dalam kebijakan wali kota pada mutasi kemarin, melalui proses yang panjang dan selektif. “Bisa jadi dr Bambang diikutkan mutasi berikutnya. Kita lihat saja perkembangannya ke depan,” tukasnya. (abd/ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: