Berakhir Damai, PPNI Tak Jatuhkan Sanksi Terkait Kasus Vaksin Kosong
KASUS suntikan vaksin kosong yang membelit seorang perawat berinisial EO telah diselesaikan secara damai. Pihak pelapor dan terlapor telah sepakat tidak melanjutkan kasusnya.
Langkah penyelesaian damai tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara Maryanto. Pihaknya mengparesiasi keluarga korban kasus suntikan vaksin kosong di Pluit, Penjaringan, berinisial BLP.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak dari keluarga BLP dan EO,” ujarnya usai menemui Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di kantornya, Kamis (12/8).
Tak hanya itu, Maryanto juga mengapresiasi langkah Polri yang telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap EO yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus dihentikan karena EO dan keluarga penerima vaksin kosong BLP sepakat berdamai. Polres Metro Jakarta Utara telah memfasilitasi mediasi di antara mereka,” katanya.
“Kami kemari untuk silaturahim ke Kapolres Metro Jakarta Utara. Mengapresiasi kepada pihak kepolisian karena sejak awal kami (PPNI Kota Jakarta Utara) mendukung langkah Polri dalam mengungkap kasus ini,” lanjutnya.
Selain itu, dia memastkan, pihaknya tidak akan menjatuhkan sanksi kode etik terhadap EO. Sebab telah mencapai kesepakatan damai. Perlindungan hukum diberikan apabila instansi klinik EO bekerja menjatuhkan hukuman kepadanya.
“Kami akan berikan advokasi kepada EO apabila itu terjadi. Kami pastikan EO tetap bekerja dan berkarya sebagai perawat yang membantu Pemerintah, TNI, Polri dan masyarakat dalam penanggulangan pandemi COVID-19,” pungkasnya.(fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: