Pilpres 2024 Diundur 2027, Begini Penjelasan Komisi II DPR RI
WAKIL Ketua Komisi II Saan Mustofa kembali membantah rencana pemilu, pilkada dan pilpres 2024 diundur sampai 2027 mendatang. Saan Mustopa menegaskan, bahwa jadwal penyelenggaraan pemilu waktunya masih sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada wacana itu (pengunduran jadwal Pemilu dan Pemilihan Serentak Nasional),” tegasnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (17/8).
Hal senada juga disampaikan anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangannya, Selasa (17/8).
Dewa memastikan, pesta demokrasi lima tahunan itu akan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Dengan demikian, baik pemilihan legilatif, pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden, akan digelar pada 2024 mendatang.
Itu didasarkan pada kesepakatan tim kerja bersama, sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.
“Pemilu direncanakan digelar 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah digelar 27 November 2024,” tegasnya dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan bahwa isu yang berkembang saat ini mengacu pada kondisi saat itu (Juni 2020).
Di mana tengah muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
Sudah Diklarifikasi
Dewa juga menyebut pada 25 Juni 2020, anggota KPU Ilham Saputra telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa
Bahwa pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 diselenggarakan pada 2024.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, kata Dewa, KPU taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada 2024.
“KPU selaku penyelenggara pemilu fokus pada tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: