Pura-pura Jadi Pemulung, Maling Spesialis Rumah Kosong Dimassa

Pura-pura Jadi Pemulung, Maling Spesialis Rumah Kosong Dimassa

CIREBON - Petualangan Royadi (26) seorang residivis asal Desa Lemahtamba, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon berakhir. Pencuri spesialis di rumah kosong yang sudah melakukan aksinya sebanyak 65 TKP di wilayah III Cirebon ini akhirnya berhasil ditangkap tim buser unit Reskrim Polsek Depok, Kabupaten Cirebon. Penangkapan terhadap tersangka ini berawal, Kamis (5/9) lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu tersangka melakukan aksinya di rumah korban, yakni Lutfi Budi Ilmawan (35) di Perumahan BTN Korpri, Jl Korpri II, Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Namun, baru saja masuk ke dalam halaman rumah korban dan mengambil sepasang sandal jepit senilai Rp10 ribu, aksi tersangka diketahui warga setempat. Tak ayal lagi, tersangka pun tidak dapat kabur karena puluhan warga telah mengepungnya. Tersangka kemudian dihadiahi bogem mentah warga secara beramai-ramai. Beruntung nyawanya berhasil diselamatkan setelah tim buser unit Reskrim Polsek Depok datang ke TKP dan membawanya ke Mapolsek Depok beserta barang bukti. Saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Depok, polisi menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah mesin pompa air merek Mitshubishi yang tersimpan dalam karung di sepeda motor milik tersangka. Tersangka akhirnya mengaku, kalau pompa air tersebut ia curi dari rumah milik korban yakni Suyono (53) di Blok Tanjung, Desa Bojong Wetan, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Selain di Plumbon dan Jamblang, tersangka juga telah melakukan aksinya di beberapa tempat seperti di wilayah hukum Polsek Depok sebanyak 13 TKP. Kemudian wilayah hukum Polsek Talun sebanyak 33 TKP, lalu di wilayah hukum Polsek Sumber sebanyak 3 TKP, wilayah hukum Polsek Kota Cirebon Kedawung sebanyak 8 TKP, wilayah hukum Polsek Gegesik sebanyak 2 TKP, wilayah hukum Polsek Kaliwedi sebanyak 1 TKP, dan wilayah hukum Polsek Plered sebanyak 1 TKP. Termasuk di wilayah hukum Polsek Mandirancan Kuningan sebanyak 2 TKP, wilayah hukum Polsek Balongan Indramayu sebanyak 2 TKP serta di wilayah Polsek Hukum Polres Majalengka. Ditemui Radar Cirebon di Mapolsek Depok, Kabupaten Cirebon, Royadi  mengaku, dirinya masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu dan jendela rumah dengan menggunakan obeng. “Saya melakukan seorang diri dan berpura-pura menjadi pemulung. Begitu melihat ada rumah yang kosong penghuni langsung saya masuki. Barang-barang yang saya curi kemudian dijual ke penadah di Lemahtamba. Saya juga pernah masuk penjara kasus pencurian di Polres Majalengka,” ujarnya, kemarin (10/9). Sementara itu, Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema SH SIK melalui Kapolsek Depok, Kabupaten Cirebon AKP Dody Munandar didampingi Kanit Reskrim Aiptu Kersana menegaskan, tersangka merupakan pencuri spesialis rumah yang ditinggal kosong pemiliknya dengan berpura-pura menjadi pemulung dan sudah melakukan sebanyak di 65 TKP. “Tersangka diancam pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelasnya. (rdh)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: