Pejabat AS Dibidik Ulang
Mutasi dari DPUPESDM, Bisa Saja Ditahan Polisi KEJAKSAN- Mutasi yang dijalani seorang pejabat eselon III berinisial AS, masih disorot. Pejabat yang sebelumnya dinas di DPUPESDM itu sempat ditahan penyidik Polres Cirebon Kota (Ciko) karena tersandung korupsi Bronjong Gate. Penahanan AS sendiri ditangguhkan dengan alasan tenaganya dibutuhkan di DPUPESDM. AS akhirnya keluar dari bui, hingga akhirnya mengikuti proses mutasi yang digelar pekan lalu. Dia pun mendapat posisi baru di dishubinkom. Lalu, apa tanggapan polisi setelah AS sudah tidak “sibuk” lagi di DPUPESDM? Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Doni Satriya Wicaksono SIK mengatakan, belum ada pencabutan surat penangguhan penahanan atas nama AS. Namun demikian, pindahnya AS ke dinas lain jadi pertimbangan polisi untuk mencabut penangguhan penahanan tersebut. “Masih dipertimbangkan,” kata Doni, kemarin. Doni menjelaskan, kasus korupsi yang melibatkan AS sudah sampai pada perbaikan berkas. Pihaknya sering melakukan koordinasi dengan kejaksaan. “Sekarang bolak-balik ke kejaksaan untuk melengkapi berkas, termasuk berkas yang dirasakan kurang dan perlu diperbaiki,” tandas alumnus Akpol itu. Secara terpisah, anggota Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RADPK), M Rafi SE, menyesalkan sikap wali kota yang memindahkan AS ke dinas lain. Mestinya, kata Rafi, dengan jabatan yang sama dan ketika ada persoalan hukum, harus diberikan sanksi. “Kalau bermasalah, maka harus dinonaktifkan. Kalau hal itu bisa dilakukan, maka mutasi bisa dianggap sebagai pro perubahan. Justru yang sekarang tidak pro perubahan,” sesal Rafi. Dia juga mengharapkan, kepolisian berani menahan AS karena sudah tak membidangi pekerjaan yang sebelumnya menjadi acuan surat penangguhan penahanan. \"Kalau polisi bilang sekarang sedang dipertimbangkan, ya saya kira harus segera dilakukan. Kepolisian mesti meninjau ulang surat penangguhan penahanan AS,\" desak Rafi Wali kota, sambung Rafi, jangan hanya menerima data dari BK-Diklat. Dirinya juga menyesalkan sikap BK-Diklat yang terkesan cuci tangan dan menunggu laporan dari atasan AS. Mestinya BK-Diklat tahu dan menjemput bola, bukan menunggu laporan dari OPD. “Justru jika BK- Diklat mengaku tidak tahu, berarti ada apa-apanya. Apalagi AS itu kan hot issue, mestinya warning ke kepala OPD dan harusnya melaporkan hal itu ke wali kota,” ujarnya. Dirinya bahkan mempertanyakan AS bisa masuk gerbong mutasi dengan eselon yang sama. “Itu atas usulan siapa,” tanya Rafi. Dengan posisi Kota Cirebon ranking kelima terkorup se-Indonesia untuk kategori kota kecil, mestinya menjadi catatan bagi wali kota dalam menempatkan para pejabat. “Harus mengedepankan visi perubahan dan menunjukkan perubahan yang lebih baik,” katanya. Sementara informasi yang dihimpun Radar menyebutkan, wali kota dikabarkan akan kembali menggelar mutasi jilid II bulan Oktober mendatang. Mutasi jilid II ini hanya menyentuh eselon III dan eselon IV. Sedangkan sekda belum ada kejelasan. Wali kota disebut-sebut belum mengirimkan nama-nama kandidat sekda ke gubernur. Kabid Mutasi BK-Diklat Mundirin mengakui, wali kota akan menggelar mutasi. Bahkan wali kota sudah meminta BK Diklat mempersiapkan mutasi jilid II. Hanya saja, kata Mundirin, wali kota hanya akan memutasi pejabat eselon III sebanyak 2 orang, eselon IV sebanyak 8 orang. Saat ini BK-Diklat sudah menyiapkan berkas-berkas dari pejabat yang akan dimutasi. Hanya saja nama-nama itu belum bisa dipublikasikan karena menjadi kewenangan wali kota. Disinggung tentang kemungkinan bersamaan dengan pelantikan sekda, Mundiri pun enggan berkomentar. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: