Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan, Begini Alasan Kemenkumham

Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan, Begini Alasan Kemenkumham

JAKARTA – Terpidana korupsi Joko Soegianto Tjandra alias Djoko Tjandra menerima remisi umum dua bulan. Remisi kembali menuai polemik setelah sebelumnya, hukuman Djoko Tjandra, disunat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan alasannya memberikan remisi.

“Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti, Jumat (20/8).

Diketahui, Djoko Tjandra merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009.

Berdasarkan putusan MA Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Ia mengatakan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 menyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat.

Kemudian kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.

“Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi,” kata Rika.

Oleh karena itu, kata Rika, merujuk dari penjelasan tersebut pada angka (4), (5) dan (6) maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi.

Diberitakan, Djoko Tjandra dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Hukuman 4,5 tahun penjara disunat PT Jakarta menjadi 3,5 tahun penjara, jaksa lalu mengajukan kasasi atas putusan itu.

Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp546 miliar dikembalikan kepada negara. (riz/fin)

Baca juga:

Ada Fenomena Bulan Biru, Minggu Malam 22 Agustus

Menolak Penobatan Rahardjo Djali, Pangeran Kuda Putih: Tidak Ada Sultannya Tidak Mempengaruhi Perekonomian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: