Polisi Tangkap Buron Curanmor
CIREBON - Setelah sebelas bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Slamet alias Bewok dan Andi alias Bogel, tersangka kasus pencurian sepeda motor, akhirnya diringkus tim buru sergap (buser) Unit Reskrim Polsek Arjawinangun, tidak jauh dari rumah mereka. Kepastian penangkapan dua pria warga Desa Gua Kidul, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, itu disampaikan Kapolsek Arjawinangun Kompol L Wira Sutriana Kusuma. Keterangan yang berhasil dihimpun Radar menyebutkan, penangkapan ini berawal saat polisi berpakaian preman dari Polsek Arjawinangun, menggelar Operasi Libas Lodaya 2013. Operasi itu menyelidiki kasus pencurian sepeda motor di Dealer Suzuki Arjawinangun di wilayah Desa Gua Kidul, Kecamatan Kaliwedi. Polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka lain yang menjadi pelaku pencurian sepeda motor kasus yang berbeda dan sudah menjadi buronan Polsek Arjawinangun. Tidak ingin buruannya kabur lagi, Sabtu (7/9) siang Kapolsek Arjawinangun Kompol L Wira Sutriana Kusuma langsung memerintahkan tim buser untuk menangkapnya. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim buser Polsek Arjawinangun melihat kedua tersangka sedang berjalan hendak pulang ke rumahnya usai bermain sepak bola. Tanpa perlawanan, keduanya pun berhasil diringkus dan langsung dibawa ke Mapolsek Arjawinangun guna proses hukum lebih lanjut. Kepada Radar, kemarin (11/9), kedua tersangka mengaku dirinya ikut melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Mio ber-nopol E 6883 LR dari halaman rumah milik korban Ade Marsani, warga Desa Junjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Peristiwa itu terjadi pada 16 Nopember 2012 lalu bersama rekannya Jumari yang kini sudah bebas dari penjara. “Kami berdua bertugas mengawasi situasi di luar rumah korban. Kalau yang ngambil si Jumari yang sudah keluar penjara. Setelah tahu Jumari ditangkap polisi, kami berdua kabur ke Jakarta,” kata tersangka Slamet alias Bewok diamini Andi alias Bogel. Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIK melalui Kapolsek Arjawinangun Kompol L Wira Sutriana Kusuma kepada Radar mengatakan, kedua tersangka sudah merupakan Target Operasi (TO) Polsek Arjawinangun. “Tertangkapnya kedua tersangka ini merupakan bagian dari giat Operasi Libas Lodaya 2013 yang digelar Unit Reskrim Polsek Arjawinangun. Kedua tersangka merupakan buronan Polsek Arjawinangun selama 11 bulan. Mereka (tersangka, red) akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Wira, kemarin (11/9). (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: