Terbukti Kontak Walikota Bermasalah, Wakil Ketua KPK Dinyatakan Melakukan Pelanggaran Berat
“Kemudian terperiksa mengatakan untuk menghubungi saudara Arief Aceh seorang pengacara di Medan dengan memberikan nomor teleponnya. Fakta ini menambah keyakinan bagi majelis bahwa hubungan komunikasi antara terperiksa dan M Syahrial sebagai seorang yang perkaranya sedang ditangani KPK cukup intens dan ada upaya terperiksa untuk membantu M Syahrial mengatasi perkaranya,” terang Albertina.
“Menurut majelis seharusnya terperiksa cukup menyampaikan \'maaf tidak bisa membantu dan carilah pengacara\' tanpa harus menyebut atau menunjuk nama seorang pengacara, bahkan sampai memberikan nomor kontak pengacara yang bersangkutan,\" tandas Albertina Hoo. (riz/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: