Bisa Naik KRL tanpa Sertifikat, tapi Ada Syaratnya

Bisa Naik KRL tanpa Sertifikat, tapi Ada Syaratnya

SEPERTI diketahui, per 8 September 2021, setiap penumpang KRL wajib menujukkan sertifikat vaksin COVID. Mereka bisa menggunakan sertifikat digital, dengan aplikasi PeduliLindungi, atau juga menunjukan bukti fisik. Namun pertanyaannya, bagaimana dengan mereka yang belum divaksin lantaran memiliki kondisi medis tertentu.

Ya, seperti diketahui, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, mereka dengan kondisi Kesehatan tertentu, belum atau masih terlalu berisiko untuk menerima vaksin.

Untungnya bagi mereka dengan kondisi ini, diberi kelonggaran, namun dengan syarat tertentu.

Menurut laman resmi Satgas Penanganan COVID-19 (10/9), mereka dengan kondisi di atas wajib menyertakan surat keterangan resmi dokter.

Surat ini dapat diperoleh dengan meminta, baik dari dokter yang bertugas di Puskesmas atau Rumah Sakit.(ruf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: