Ssssttt, Tarif Parkir Kota Cirebon Naik 2 Kali Lipat, di 12 Jalan Ini Lebih Mahal

Ssssttt, Tarif Parkir Kota Cirebon Naik 2 Kali Lipat, di 12 Jalan Ini Lebih Mahal

CIREBON – Tarif parkir Kota Cirebon bakal naik 2 kali lipat. Rencananya, dalam waktu dekat, kebijakan ini akan diterapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

Peningkatan retribusi parkir ini, nantinya akan dibagi dengan beberapa kategori. Ada parkir di wilayah zona, dan non zona.

Mengacu pada lampiran Perda Retribusi Jasa Umum (Perda 3/2021), 12 ruas Jalan Siliwangi, Pagongan, Tentara Pelajar, Karanggetas, Bahagia, Winaon, Kanoman, Lemahwungkuk, Pecinan, Pekalipan, Pasuketan, dan Pekiringan.

Serta tepi jalan non zona yang mencakup 52 ruas jalan lainnya di Kota Cirebon.

Parkir reguler, terdiri dari parkir non zona dan parkir zona.

Berikut Tarif Parkir Non Zona

  • Sepeda motor Rp1.000
  • Mobil penumpang (sedan, van, jeep, dan sejenisnya) Rp2.000
  • Bus/mobil barang sedang Rp5.000, bus/mobil barang besar Rp10.000.

Berikut Tarif Parkir zona

  • Sepeda motor Rp2.000
  • Mobil penumpang (sedan, van, jeep, dan sejenisnya) Rp4.000
  • Bus/mobil barang sedang Rp7.000
  • Bus/mobil barang besar Rp15.000

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Cirebon Agus Gumelar SE menjelaskan, terkait penerapan tarif parkir baru, menunggu pengarahan dari kepala Dinas Perhubungan.

Ada beberapa hal teknis yang perlu disiapkan. Sebagian hal teknis sudah dilaksanakan, dan sebagian lagi akan segera dilaksanakan.

Rencana sosialisasi dan pengarahan kepada juru pakrir tersebut, sedianya akan digelar pada Senin (27/9) pekan depan.

Sehingga, setelahnya bisa mulai dilaksanakan kebijakan tarif parkir baru.

Dia menyebut, juru parkir yang terdata dan dibekali surat tugas oleh UPT Parkir, jumlahnya 432 orang, di 12 ruas jalan zona, dan 52 ruas jalan non zona.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Drs Andi Armawan mengungkapkan, masyarakat sebenarnya tidak akan kaget dengan tarif parkir baru ini.

Sebab, kenyataan di lapangan sebenarnya sepeda motor sudah membayar Rp1.000 sedangkan mobil Rp2 ribu. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: