Dua Daerah Tidak Lagi WTP

Dua Daerah Tidak Lagi WTP

BANDUNG – Rapat Dengar Pendapat Tindak Lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 BPK RI diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kantor Gubernur Jawa Barat, Kamis (23/9).

Badan akuntabilitas publik (BAP) DPD RI, Edwin Pratama Putra mengatakan pihaknya berkunjung ke Jawa Barat untuk menindak lanjuti hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di semester kedua tahun 2020.

Edwin menyebut hal tersebut merupakan tanggung jawab pihaknya terkait pengelolaan anggaran di Kementerian atau lembaga negara.

“Jadi ini (rapat IHPS II Tahun 2020 BPK RI) merupakan tanggung jawab kontisional kita dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” ucapnya usai melakukan Rapat Dengar Pendapat Tindak Lanjut IHPS II tahun 2020, di Kantor Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung.

Dia mengungkapkan pihaknya cukup mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena ada beberapa daerah yang WTP nya bagus. Namun, Edwin menambahkan pihaknya masih mencatat dua daerah di Jawa Barat terkait dengan WTP.

“Kami cukup mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten Kota yang sudah opininya bagus, tetapi dengan catatan, ada dua kabupaten kota kita yang hari ini tidak lagi WTP,” ujarnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada DPD RI. Sebab, hal tersebut bisa mendorong Pemprov Jabar dalam melakukan penyesuaian dan perbaikan di beberapa kabupaten kota.

“Jadi tentunya dari kami Provinsi Jawa Barat ucapkan terima kasih kepada DPD RI, karena tentu saja mereka hadir ke sini itu dalam rangka untuk mendorong juga Provinsi Jawa Barat beserta kabupaten kota, dalam mendapatkan beberapa penyesuaian dan perbaikan hasil temuan dari BPK,” ucapnya.

Terkait dengan diberikannya waktu selama 60 hari dalam menindak lanjuti beberapa catatan yang telah diberikan oleh BPK kepada Pemprov Jabar, Setiawan menjelaskan pihaknya sudah membuat perencanaan yang berkaitan dengan hal tersebut.

“Jadi saya sudah menjelaskan dan memaparkan bahwa kami pun dalam 60 hari itu harus ada respon, dan harus ditindak lanjuti. Kami sudah membuat perencanaan, kira-kira penyelesaian kita ini seperti apa,” jelasnya. (mg4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: