KPK Terima Laporan Indikasi Korupsi di Krakatau Steel

KPK Terima Laporan Indikasi Korupsi di Krakatau Steel

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan terkait indikasi korupsi di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Indikasi korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu mencuat ketika Menteri BUMN Erick Thohir menyebut Krakatau Steel harus menanggung beban utang yang tinggi hingga mencapai USD2 miliar atau mencapai Rp31 triliun.

Jumlah tersebut salah satunya diakibatkan pembangunan pabrik blast furnance (tanur tiup) senilai USD850 juta atau setara Rp12,16 triliun.

“Benar KPK telah menerima aduan dimaksud. Kami pastikan bahwa setiap aduan akan ditiindaklanjuti dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (30/9).

Ia mengatakan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan berbagai institusi di pemerintah pusat mau pun daerah, serta BUMN dan BUMD, melalui penerapan aplikasi Whistleblowing System Terintegrasi.

Sistem ini, kata Ali, memungkinkan masyarakat dapat melaporkan aduannya dengan cepat, mudah, dan tetap terjamin kerahasiaan identitasnya.

“Pengaduan masyarakat yang dilengkapi data awal yang valid akan sangat membantu kami melakukan analisis tindak lanjutnya,” ucapnya.

Namun, apabila baru ditemukan adanya titik rawan korupsi, maka kami harap institusi tersebut bisa mengedepankan upaya-upaya pencegahan. Baik melalui perbaikan sistem pada institusinya maupun penguatan integritas pada individu pegawainya.

“Dengan identifikasi yang cermat kami harap masyarakat menjadi lebih paham kapan saat harus lapor dan kapan saat harus melakukan upaya pencegahan korupsi,” tukasnya. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: