Keputusan Pertamina Dipertanyakan, Terkait BBM Premium

Keputusan Pertamina Dipertanyakan, Terkait BBM Premium

ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto mempertanyakan dasar hukum Pertamina menghentikan penjualan BBM jenis premium di berbagai SPBU. Menurut Mulyanto, Pertamina tidak bisa ambil keputusan sepihak terkait hal tersebut.

Sebab hal tersebut sudah menjadi kebijakan Pemerintah, bahwa rencana penghapusan BBM jenis premium baru akan dilaksanakan pada 2022. Itu pun rencananya hanya berlaku untuk wilayah Jawa, Madura, Bali. (Jamali).

“Menteri ESDM berjanji tidak akan menghapus Premium di 2021. Pemerintah baru mengusulkan untuk penghapusan premium di Jamali pada 2022. Itu pun baru rencana. Jadi apa dasar hukum SPBU di jabodetabek tidak jual premium,” tegas Mulyanto.

Mulyanto berjanji pihaknya akan menanyakan masalah ini kepada Menteri ESDM dan Dirut Pertamina dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI yang akan datang.

Menurutnya pemerintah dan Pertamina harus bisa menjelaskan kepada publik kenapa premium tidak lagi dipasarkan. Padahal pengadaan BBM jenis premium ini merupakan penugasan negara kepada Pertamina.

“Pemerintah mestinya mengawasi soal ini. Pertamina juga harusnya konsisten menjalankan penugasan ini. Jangan ogah-ogahan. Kalau sampai penugasan itu tidak dilaksanakan berarti Pertamina semena-mena menentukan sikap sendiri,” tandasnya. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: