Belum Divaksin, Warga Singapura Dilarang Nongkrong di Kafe dan Resto
WARGA Singapura yang belum divaksinasi dilarang makan di tempat dan pergi ke pusat perbelanjaan, pusat jajanan, dan kedai kopi, atau mengunjungi keramaian. Larangan itu mulai Rabu (13/10). Namun, anak-anak berusia 12 tahun ke bawah yang belum divaksinasi masih boleh atau diizinkan.
Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) mengatakan bahwa ini adalah langkah untuk melindungi individu yang tidak divaksinasi di masyarakat dan untuk mengurangi tekanan pada sistem perawatan kesehatan. Mereka yang telah pulih dari Covid-19, atau memiliki hasil tes pra-acara negatif yang valid, juga dianggap telah divaksinasi lengkap.
Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Gan Kim Yong mengatakan ada beberapa pengaturan di tempat yang sering dikunjungi oleh sebagian besar individu yang terinfeksi, termasuk mereka yang tidak divaksinasi, yang kemudian jatuh sakit. Dia menambahkan bahwa pengaturan tersebut berlaku di gerai makanan dan minuman (F&B), perusahaan ritel, dan pusat perbelanjaan.
Saat ini, mereka yang belum divaksinasi Covid-19 dapat bersantap di pusat jajanan dan kedai kopi. Mereka tidak akan lagi diizinkan untuk melakukannya di bawah aturan baru. Sebagai gantinya, hanya kelompok yang terdiri dari dua orang yang divaksinasi penuh baru boleh diizinkan untuk makan di pusat jajanan atau kedai kopi, serta F&B. “Individu yang tidak memenuhi kriteria masih dapat membeli makanan dan dibawa pulang,” tambahnya.
Orang yang tidak divaksinasi juga tidak akan diizinkan memasuki pusat perbelanjaan atau toko besar yang berdiri sendiri. Supermarket besar yang berdiri sendiri dikecualikan. “Semua pusat bisnis harus mematuhinya,” tegas Gan kin Yong.(jp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: