Pendaftaran Calon KPU-Bawaslu 18 Oktober

Pendaftaran Calon KPU-Bawaslu 18 Oktober

SELEKSI pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2022-2027 akan dimulai pada 18 Oktober 2021 mendatang.

“Pada hari Senin 18 Oktober 2021 adalah masa pendaftaran bakal calon,” ujar kata Ketua Tim seleksi calon anggota KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro di Jakarta, Jumat (15/10).

Tahapan pendaftaran akan berlangsung mulai tanggal 18 Oktober hingga tanggal 15 November 2021. Tim seleksi telah menyusun seluruh jadwal hingga tahapan terakhir seleksi.

“Dalam kesempatan ini, tim seleksi mengundang para kandidat yang memenuhi persyaratan mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu. Tujuannya mewujudkan pemilihan umum berintegritas demi masa depan Indonesia yang demokratis,” papar Juri Ardiantoro.

Tim seleksi akan bekerja menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu. Selanjutnya, nama-nama yang terpilih akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo selama 3 bulan sejak tim seleksi dibentuk.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 4 dan Pasal 119 ayat 4 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Yakni tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan seleksi secara objektif dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah tim seleksi terbentuk,” tuturnya.

Selain bekerja secara profesional dan independen, untuk menambah bobot kualitas seleksi, tim seleksi juga akan melakukan beberapa langkah.Pertama, soal keterbukaan untuk menjamin akses informasi kepada publik. Kedua, partisipatif untuk memberikan kesempatan kepada publik memberikan kritik, masukan, dan temuan atas proses dan profil calon.

“Selanjutnya, kerja sama dengan menggandeng individu dan institusi yang kompeten dan kredibel di bawah kontrol tim seleksi. Ini untuk membantu kelancaran dan efektifitas kerja, serta membantu memberikan data dan informasi. Sehingga tim seleksi mendapatkan profil calon secara lengkap,” tutup Juri. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: