Kehilangan Tanah, Warga Gugat BPN
CIREBON - Ny Dedeh Surasmi warga Jl Garuda 2, Komplek Inkopol, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi, Kota Bekasi menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon. Dedeh merasa kehilangan sebidang tanah yang telah bersertifikat SHM No 49/Kel Kedawung seluas 300 meter persegi di Blok Sinembik Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Melalui kuasa hukumnya, Dan Bildansyah SH mengatakan bahwa tanah milik kliennya awalnya merupakan tanah kosong. Namun kini penuh bangunan hotel dan perkantoran. “Kantor BPN Kabupaten Cirebon digugat melalui Pengadilan Negeri Sumber oleh klien kami yakni Ny Dedeh Surasmi karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami selaku penggugat. Bahkan, untuk memastikan letak, batas-batas serta luas tanah miliknya, klien kami sudah mengajukan permohonan pengukuran ulang atau penarikan batas ke Badan Pertanahan Kabupaten Cirebon. Segala persyaratan serta biayanya pun telah dipenuhi, akan tetapi pengukuran ulang tanahnya tidak pernah terealisir dengan berbagai alasan,” ungkapnya, kemarin. Dijelaskan Bildansyah, awalnya penggugat pada tahun 1975 berpindah tugas ke Bekasi. Namun, pada tahun 2010 penggugat terkejut melihat tanah miliknya telah dijual tanpa izin dan sudah berdiri sejumlah bangunan. “Dengan tidak adanya pengukuran ulang oleh pihak BPN Kabupaten Cirebon, jelas klien kami merasa dirugikan sebesar Rp900 juta karena klien kami tidak bisa lagi menjual tanah miliknya. Maka karenanya tergugat harus dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp900 juta kepada klien kami. Kami juga memiliki dan didukung oleh fakta-fakta yuridis yang kuat (strong proof),” jelas Bildansyah. Kasus tersebut, lanjut dia sudah disidangkan perdana, kemarin (23/9) di Pengadilan Negeri Sumber. Namun pihak BPN Kabupaten Cirebon tidak hadir sehingga akan dilakukan pemanggilan kembali oleh pengadilan pada persidangan berikutnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: