Raperda Pengelolaan Sampah Sudah Rumusan Akhir

Raperda Pengelolaan Sampah Sudah Rumusan Akhir

CIREBON-Pembahasan Raperda pengelolaan sampah di Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon masuk rumusan akhir. Dalam waktu dekat, Raperda ini pun segera disahkan. Namun, masih ada hal-hal yang butuh diperbaiki untuk menuju diketok palu.

“Jadi tadi itu sampai dengan Pasal 71, kita membahas bukan tentang pengelolaan sampah semata. Tetapi juga sudah perencanaan teknisnya, seperti manajemen persampahan. Kemudian, pengelolanya, perizinannya bagaimana, retribusinya seperti apa,” kata Ketua Pansus Pengelolaan Sampah, Hj Hanifah.

Selain itu, lanjut Hanifah, terkait pembiayaan juga menjadi pembahasan pansus, termasuk punishment bagi yang tidak patuh.

“Kita nanti masih punya satu dua kali pertemuan lagi membahas itu. Jadi baru diperkirakan begitu saja, seperti punishment atau denda yang tidak patuh,” katanya.

Hanifah mencontohkan besaran denda yang akan diatur Perda dan akan membedakan pelanggaran perorangan dan lembaga.

“Ketika tidak sesuai atau melanggar Perda, akan didenda Rp100 ribu misalnya untuk perorangan. Kalau lembaga atau badan yang tidak punya izin mengelola sampah sampai dengan Rp 25 juta misalnya,” ungkap Hanifah.

Sebab, lanjut Hanifah, pengelolaan sampah itu sangat profit. “Jadi lembaga pengelolaan sampah, bukan pengolahan saja. Karena kalau pengelolaan itu, termasuk di dalamnya ada struktur orang. Orang yang mengelola  yang merencanakan, siapa yang melaksanakan itu kan. Dan pekerja-pekerja lain yang sampai mendetail, itu pengelolaan atau manajemen,\" bebernya.

Politisi perempuan yang akrab disapa Bunda Ohan ini menjelaskan, tahapan Raperda Pengelolaan Sampah akan selesai dua kali pertemuan lagi.

“Ini sudah rumusan akhir, tetapi ada beberapa yang harus disempurnakan lagi kalimatnya, menggunakan bahasa hukum. Bahasa hukum kan berbeda, sehingga perlu ada diskusi kecil untuk menerjemahkan bahwa hasil pansus ini pengennya begini, bahasa hukumnya bagaimana,” tuturnya.

Sehingga, tambah Politikus PKB itu, masih harus ada konsultasi dengan bagian hukum dan pihaknya perlu merumuskan bersama apakah masih ada perubahan atau tidak hasil pembahasan Raperda itu. “Mudah-mudahan tidak ada. Kalau Oktober Insya Allah sudah bisa disahkan,” pungkasnya. (sam/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: