Siap-Siap, Semua Tempat Wisata Berlakukan Aturan Ganjil Genap

Siap-Siap, Semua Tempat Wisata Berlakukan Aturan Ganjil Genap

Seperti diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53/2021 terdapat ketentuan tentang penerapan sistem ganjil genap di jalur wisata bagi kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM tingkat II.

Dalam hal ini, penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat. (ant/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: